Anggota DPRD Papua, Yeyen, meminta ke (MK) mengubah aturan agar wakil kepala daerah tak otomatis naik jabatan saat kepala daerah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan wakil memang berfungsi menggantikan kepala daerah yang berhalangan tetap.
“Fungsi wakil kan memang menggantikan tugas kepala daerah jika kepala berhalangan tetap dan itu sama semua termasuk wakil presiden di negara mana pun. Kecuali sistem negaranya yang berbeda dengan sistem demokrasi,” kata Dede Yusuf kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, jabatan kepala daerah tak boleh dibiarkan kosong. Dia mengatakan hal itu berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan.
“Karena bagaimanapun tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan,” ujarnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Dia mengatakan wakil otomatis menggantikan kepala daerah merupakan konsekuensi dari pemilihan yang dilakukan secara berpasangan. Dia mengatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu paket.
“Karena itu satu paket, kecuali jika proses awalnya hanya kepala daerah saja yang dipilih, tanpa wakil. Jadi wakilnya ditunjuk ketika kepala daerah sudah terpilih,” ujarnya.
Waketum Demokrat ini mengatakan pemilihan kepala daerah telah diatur dalam UUD 1945. Dia mengatakan wakil kepala daerah otomatis menggantikan kepala daerah yang berhalangan tetap sudah sesuai konstitusi.
“Artinya dalam UUD sudah paket,” tuturnya.
UU Pilkada Digugat ke MK
Sebelumnya, Yeyen meminta MK mengubah aturan agar wakil kepala daerah tak otomatis naik jabatan saat kepala daerah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Dilihat dari situs resmi MK, Selasa (23/12), gugatan Yeyen tersebut teregister dengan nomor perkara 266/PUU-XXIII/2025.
Dalam permohonannya, Yeyen mengatakan Pasal 173 UU Pilkada merugikan dirinya sebagai anggota DPRD Papua karena tidak diberikan kewenangan menentukan pengisian jabatan gubernur apabila gubernur berhenti karena meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
“Pengisian jabatan gubernur melalui mekanisme penggantian otomatis oleh wakil gubernur telah meniadakan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945,” ujarnya.
Dia mengatakan UU tersebut hanya memberi kewenangan bagi DPRD untuk mengesahkan pengangkatan wakil kepala daerah menjadi kepala daerah. Dia menganggap aturan tersebut mencederai asas demokrasi.
Tonton juga Video Komisi Reformasi: Tak Ada Lagi Anggota Polri Jabat di Kementerian/Lembaga
UU Pilkada Digugat ke MK
Sebelumnya, Yeyen meminta MK mengubah aturan agar wakil kepala daerah tak otomatis naik jabatan saat kepala daerah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Dilihat dari situs resmi MK, Selasa (23/12), gugatan Yeyen tersebut teregister dengan nomor perkara 266/PUU-XXIII/2025.
Dalam permohonannya, Yeyen mengatakan Pasal 173 UU Pilkada merugikan dirinya sebagai anggota DPRD Papua karena tidak diberikan kewenangan menentukan pengisian jabatan gubernur apabila gubernur berhenti karena meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
“Pengisian jabatan gubernur melalui mekanisme penggantian otomatis oleh wakil gubernur telah meniadakan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945,” ujarnya.
Dia mengatakan UU tersebut hanya memberi kewenangan bagi DPRD untuk mengesahkan pengangkatan wakil kepala daerah menjadi kepala daerah. Dia menganggap aturan tersebut mencederai asas demokrasi.
Tonton juga Video Komisi Reformasi: Tak Ada Lagi Anggota Polri Jabat di Kementerian/Lembaga







