KKP Temukan 21 Rumpon Ilegal di Perairan Papua

Posted on

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan puluhan rumpon ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717. Terbaru, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menemukan 21 rumpon ilegal di Perairan Papua.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan sebanyak 21 rumpon ilegal itu merupakan milik kapal asing asal Filipina. Sebelumnya, PSDKP juga telah mengangkat sebanyak 21 rumpon.

“Kapal kita Orca 04 ya melakukan operasi juga di wilayah di atas Papua ya, Samudera Pasifik, itu mengamankan 21 rumpon ilegal miliknya Filipina,” kata pria yang akrab disapa Ipunk dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Ipunk menerangkan rumpon yang terpasang merupakan ilegal karena tidak mengantongi izin. Selain itu, dia menegaskan alat penangkapan ikan dilarang keras digunakan di Indonesia.

Sebab, kapal asing menggunakan rumpon ini untuk menjebak ikan di satu titik. Kemudian operasi mudahkan kapal asing tersebut menangkap sebelum ikan masuk ke perairan dalam Indonesia.

Lebih lanjut, pengangkatan rumpon ini dilakukan dengan penyelaman langsung oleh tim PSDKP tanpa bantuan tabung oksigen. Bahkan anggota penyelam terjun ke dasar laut dan memotong tali rumpon dengan gergaji manual.

“Lihat itu anggota kita sampai di bawah air melakukan penyelaman, gergaji tali rumpon tersebut dengan upaya yang luar biasa. Ini kerjanya juga tidak main-main, tidak menggunakan tabung selam, oksigen ya,” tambah Ipunk.

Selain merugikan negara secara ekonomi, Ipunk menegaskan rumpon ilegal juga berdampak ke nelayan lokal Papua. Nelayan setempat mengaku kesulitan menangkap ikan karena hewan laut sudah tertahan oleh rumpon asing.

Akibat pemasangan rumpon ilegal ini, kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 16,8 miliar. Sebab, satu rumpon bisa menampung 10 ton ikan setiap kali angkat dan bisa digunakan setiap minggu.