Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap sebanyak 1.149 kapal yang mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia dari periode 2020 hingga 2025. Dari total tersebut, potensi kerugian yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 16 triliun
“Pada periode tahun 2020-2025 itu tercatat 1.149 kapal yang telah ditangkap. Ini kapal ilegal, lalu kemudian ada 104 rumpon ilegal yang kita tertibkan. Valuasi potensi kerugiannya kira-kira sekitar Rp16 triliun,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Trenggono mengakui praktik ilegal tersebut masih terus berlangsung, terutama di zona perbatasan, seperti Selat Malaka, Laut Natuna, hingga perbatasan dengan Filipina dan Papua Nugini. Di sisi lain, armada kapal pengawas milik KKP terbatas hanya berjumlah 34 unit yang berusia rata-rata 15 tahun. Padahal, menurut Trenggono, KKP idealnya punya 70 unit kapal untuk mengawasi seluruh wilayah perairan Tanah Air.
“Jadi kalau kita sekarang ini pengawasannya adalah IUU fishing dari luar, tapi sisi lain dari dalam negeri pun kita tidak punya kemampuan yang layak untuk mengantisipasi penangkapan dan penangkapan yang sifatnya dari dalam juga masuk dalam kategori IUU Fishing atau Unreported Illegal Fishing,” imbuh Trenggono.
Trenggono menerangkan kerugian tersebut baru dihitung dari sektor perikanan, belum termasuk kerusakan biota laut akibat praktik ilegal. Menurut Trenggono, potensi kerugian tersebut dapat dicegah jika pihaknya menambah armada kapal pengawas serta memasang Vessel Monitoring System (VMS).
“Seluruh kapal yang mau melaut yang menangkap ikan harus dipasang dengan VMS broadband yang bisa berkomunikasi dengan kita sehingga kita bisa memonitor yang bersangkutan itu menangkap dengan benar atau menangkap dengan tidak benar dan seterusnya,” terang Trenggono.
KKP sebelumnya mendapatkan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 2 triliun yang bersumber dari pinjaman luar negeri pemerintah Spanyol. Usulan tambahan anggaran ini telah disetujui oleh Komisi IV DPR RI.
Trenggono menerangkan tambahan dana Rp 2 triliun itu akan digunakan untuk pembangunan 10 unit kapal pengawas. Sebanyak 4 unit kapal pengawas berukuran 70 meter akan dibangun di Spanyol. Sisanya, akan dibangun di dalam negeri.
“Periodenya atau jangka waktunya kira-kira sekitar 3 tahun. Apabila ini disetujui maka ini akan kita jalankan dimulai di tahun 2025 yang tinggal 1 bulan atau 2 bulan ini. Dan mudah-mudahan di akhir tahun 2028 itu akan bisa segera kita selesaikan,” jelas Trenggono.
