Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) buka suara soal rencana pemberlakuan aturan baru terkait batas minimal luas rumah subsidi yang akan diperkecil menjadi 18 meter persegi. Direktur Jendral Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan, aturan tersebut masih dalam pembahasan dan sedang dilakukan uji coba.
“Jadi kalau ditanya tahapan penerapannya, tentu kita akan minta masukan dulu, terus kita akan bahas kembali. Setelah itu juga ada regulasi-regulasi lainnya yang harus kita sesuaikan, kalau itu akan diterapkan,” kata Sri saat dihubungi infoProperti, Sabtu (31/5/2025).
Ia tidak dapat memastikan kapan aturan tersebut akan berlaku. Pihaknya tengah mengajak berbagai pihak untuk membahas kelayakan usulan luas rumah subsidi tersebut. Diharapkan usulan luas terbaru ini layak dan pantas untuk diterapkan ke depannya.
Sri menyampaikan adanya penurunan luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi ini untuk memberikan lebih banyak opsi kepada masyarakat. Sebagai contoh rumah seluas 18 meter persegi dapat ditempati oleh masyarakat yang masih single atau lajang. Ukuran ini masih layak jika dilihat dari ukuran kebutuhan ruang per individu yakni 9 meter persegi.
“Artinya kan sekarang kita juga melihat bahwa ada beberapa masyarakat yang memang tadi, lajang. Dan memang, kita melihat juga di aturan itu kan (kebutuhan ruang) 1 orang itu 9 meter,” jelas Sri.
Alasan lainnya adalah ketersediaan lahan terutama di perkotaan semakin terbatas. Dengan ukuran yang semakin kecil, diharapkan masyarakat yang berpenghasilan rendah dapat membeli rumah yang lokasinya di dekat perkotaan.
Ia juga menegaskan untuk ukuran rumah subsidi tipe 21, 30, 36, dan lainnya akan tetap berlaku seperti aturan semula. Adanya penurunan batas minimal menjadi 18 meter persegi hanya sebagai pilihan tambahan bagi masyarakat.
“Toh ini juga kan pilihan nantinya. Pilihan itu artinya apa? Pada saat Kementerian PKP kemudian memberikan alternatif, beberapa opsi, karena opsi tipe yang lalu masih berlaku. Berarti nanti pengembang akan melihat demand-nya seperti apa. Kalau menarik, tentu pengembang juga akan membangun,” terangnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Ada pun mengenai harga rumah subsidi yang tertera di draf usulan tersebut tidak ada perbedaan dengan aturan harga rumah subsidi yang berlaku di 2025. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Sri.
Kemudian, untuk ukuran rumah susun (rusun) apakah ada penurunan seperti rumah tapak, Sri mengatakan pihaknya belum menetapkan ukuran baru apa pun untuk rusun.
“Kalau yang itu kan untuk khusus tapak, yang tadi 18 dan 25 (meter) itu. Kalau rusun kita belum meletakkan terkait dengan luasannya,” tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian PKP berencana memperkecil luas bangunan rumah subsidi dari yang semula 21-36 meter persegi menjadi 18-36 meter persegi. Begitu pula dengan luas tanah dari 60-200 meter persegi menjadi 25-200 meter persegi.
Rencana tersebut tertera dalam draf aturan terbaru Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Dalam draf yang beredar tersebut belum terdapat nomor keputusan yang dimasukkan. Aturan tersebut akan memuat aturan mengenai Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Dalam foto yang diterima infocom, dokumen tersebut masih berstatus draf. Di dalamnya terdapat dua sub judul. Pertama, mengenai aturan terbaru mengenai Batasan Luas Lahan dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum. Kedua, mengenai Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak.
Ada pun harga jual rumah umum tapak yang tertera di dalam draf tersebut memuat rincian sebagai berikut.
1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai), harga jual maksimal Rp 166 juta.
2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu), harga jual maksimal Rp 182 juta.
3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas), harga jual maksimal Rp 173 juta.
4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu, harga jual maksimal Rp 185 juta.
5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan, harga jual maksimal Rp 240 juta.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? infoProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik