Indonesia tengah menghadapi persoalan serius dalam sektor pendidikan, yakni kekurangan puluhan ribu kepala sekolah di berbagai jenjang satuan pendidikan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan serta Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani.
“Kebutuhan kepala sekolah di seluruh Indonesia masih sangat tinggi, dengan total mencapai 50.971 orang,”
ujar Nunuk dalam acara Peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah di Graha Utama, Gedung A Lantai 3, Komplek Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Nunuk menjelaskan bahwa saat ini terdapat 184.954 sekolah negeri di seluruh Indonesia. Namun, dari jumlah tersebut, baru 144.882 sekolah yang memiliki kepala sekolah aktif. Artinya, ada 40.072 sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif.
Kekosongan posisi tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:
Pensiun sebanyak 10.889 orang
Pelaksana tugas (Plt) yang belum definitif sebanyak 26.909 orang
Sekolah tanpa kepala sekolah sama sekali mencapai 13.163 sekolah
Kondisi ini menunjukkan bahwa jumlah kekurangan kepala sekolah secara nasional telah melampaui angka 50 ribu, dan menjadi tantangan serius dalam upaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan inklusif.
Dari data yang dipaparkan, Jawa Barat (Jabar) tercatat sebagai provinsi yang paling banyak membutuhkan kepala sekolah, yakni mencapai 7.490 orang. Jawa Tengah dan Jawa Timur menyusul di posisi berikutnya.
Berikut daftar 10 provinsi dengan jumlah kebutuhan kepala sekolah tertinggi:
Jawa Barat – 7.490 orang
Jawa Tengah – 6.881 orang
Jawa Timur – 6.513 orang
Sumatera Utara – 2.948 orang
Sulawesi Selatan – 2.572 orang
Lampung – 2.045 orang
Sumatera Selatan – 1.808 orang
Kalimantan Barat – 1.685 orang
Nusa Tenggara Timur – 1.389 orang
DKI Jakarta – 1.336 orang
Kekurangan ini merata hampir di seluruh provinsi, bahkan hingga ke wilayah Indonesia bagian timur seperti Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara.
Menyikapi kondisi tersebut, Kemendikdasmen meluncurkan program baru bernama Program Kepemimpinan Sekolah (PKS) sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi kepala sekolah dalam sistem pendidikan nasional.
Program ini telah resmi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Dengan dasar kebijakan yang kuat, program kepemimpinan sekolah dibangun agar berjalan sejalan dengan sistem yang ada sekaligus memberi ruang untuk peningkatan mutu pendidikan melalui kekuatan peran para pemimpin di satuan pendidikan,” tegas Nunuk.
Melalui PKS, pemerintah berharap bisa menghasilkan kepala sekolah yang tidak hanya memenuhi jumlah, tetapi juga memiliki kualitas kepemimpinan yang mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan di daerah masing-masing.