Undang-Undang BUMN menyebutkan bahwa direksi ataupun komisaris perusahaan BUMN bukan lagi penyelenggara negara seperti dalam aturan lama. Kejagung menyatakan bakal mengkaji penerapan aturan UU BUMN yang baru dalam aspek penegakan hukum.
“Jadi begini, terkait dengan keberadaan Undang-Undang BUMN yang baru tentu yang pertama kami terus melakukan pengkajian, pendalaman terhadap apakah kewenangan dari kita dari kejaksaan masih, tentu, masih diatur di dalam Undang-Undang BUMN,” kata Harli kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2025).
Menurut Harli, selama ada tindak pidana fraud pada BUMN tentu bisa dilakukan penegakan hukum di sana.
Diketahui, Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) sebagai organisasi anti-fraud terbesar di dunia menjelaskan bahwa fraud adalah perbuatan manipulasi yang dilakukan oleh individu ataupun organisasi yang menyimpang dan dapat merugikan individu, organisasi, hingga pihak ketiga. Di sisi lain, fraud juga dapat diartikan sebagai bentuk kecurangan dalam menyajikan laporan keuangan yang dilakukan secara sengaja untuk kepentingan pribadi.
“Menurut kita sepanjang disana ada fraud misalnya, sepanjang ada fraud, katakan ada persekongkolan, permufakatan jahat, tipu muslihat yang dimana katakan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, saya kira itu masih memenuhi terhadap unsur-unsur daripada tindak pidana korupsi,” jelas Harli.
Eks Kajati Papua Barat itu menyebutkan di situlah fungsinya penyelidikan. Penyelidikan, menurut dia, akan melihat apakah dalam satu peristiwa tindakan yang terjadi di BUMN masih ada tindak pidana fraud-nya.
“Kemudian ada unsur aliran uang negara di situ yang katakanlah terkait dengan satu kegiatan atau satu operasi yang terjadi di BUMN. Dan saya kira itu menjadi pintu masuk dari APH untuk melakukan penelitian lebih jauh,” terang Harli.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Adapun terkait aturan tersebut, tercantum dalam Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Berikut ini bunyi pasalnya:
Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
‘Simak juga Video: CEO Danantara Bakal Evaluasi Semua Direksi BUMN’
Saksikan Live infoSore :