Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah memasuki tahap penetapan nomor induk (NI). Tahap ini menjadi penentu sebelum proses pengangkatan dan pelantikan resmi dilakukan. Lalu kapan pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025?
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),PPPK Paruh Waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
Adapun jadwal lengkap rekrutmen PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:
· Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7 sampai 25 Agustus 2025
· Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus sampai 4 September 2025
· Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus sampai 6 September 2025
· Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus sampai 15 September 2025
· Usulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus sampai 20 September 2025
· Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus sampai 30 September 2025
Tahap penetapan NI PPPK sudah berlangsung sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025 mendatang. Setelah tahap ini selesai, barulah dilakukan proses pengangkatan dan pelantikan PPPK Paruh Waktu.
Aturan mengenai pelantikan PPPK Paruh Waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Berdasarkan keputusan tersebut, pelaksanaan pelantikan PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dalam hal ini, PPK adalah pejabat pembina instansi masing-masing, baik pimpinan lembaga, menteri, gubernur, maupun bupati/wali kota.
Sebagaimana tertulis dalam diktum ketujuh bahwa:
“PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pengangkatan baru bisa dilakukan setelah instansi menerima NI dari BKN. Prosesnya:
Dengan demikian, waktu pelantikan sangat bergantung pada kecepatan instansi memproses dokumen dan penerbitan SK.
Dikutip dari laman Kantor Regional VII BKN Palembang, jika seluruh usulan NI telah dinyatakan memenuhi syarat, instansi kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK). SK inilah yang menjadi dasar resmi pengangkatan seseorang sebagai PPPK.
Dengan demikian, pelantikan PPPK Paruh Waktu dilakukan setelah instansi memperoleh NI dari BKN serta menerbitkan SK pengangkatan yang waktunya bergantung pada prosedur instansi masing-masing.
Pada proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu, terdapat sejumlah ketentuan yang ditetapkan. Berikut ketentuan selengkapnya berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025:
Proses pengangkatan dapat dibatalkan jika pegawai non-ASN yang diusulkan masuk ke dalam kriteria berikut:
PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu kepada pejabat lain yang ditunjuk di lingkungannya.
Tahap pengangkatan menjadi dasar dimulainya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu. Artinya, sejak saat itu status pegawai resmi berlaku sesuai ketentuan dan perjanjian kerja yang telah ditetapkan.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut. Sumber pendanaan gaji PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai acuan, berikut upah minimum 2025 di seluruh provinsi Indonesia:
Sebagai acuan, berikut upah minimum 2025 di seluruh provinsi Indonesia:
• Pulau Sulawesi
Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 naik menjadi Rp 3.657.527
Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 naik menjadi Rp 3.104.430
Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 naik menjadi Rp 3.073.551
Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 naik menjadi Rp 2.915.000
Sulawesi Utara dari Rp 3.545.000 naik menjadi Rp 3.775.425
Gorontalo dari Rp 3.025.100 naik menjadi Rp 3.221.731
• Pulau Jawa
DKI Jakarta dari Rp 5.067.381 naik menjadi Rp 5.396.761
Jawa Barat dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232
Jawa Tengah dari Rp 2.036.947 naik menjadi Rp 2.169.349
Jawa Timur dari Rp 2.165.244 naik menjadi Rp 2.305.985
Banten dari Rp 2.727.812 naik menjadi Rp 2.905.119
Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp 2.125.897 naik menjadi Rp 2.264.080
• Pulau Kalimantan
Kalimantan Utara dari Rp 3.361.653 naik menjadi Rp 3.580.160
Kalimantan Timur dari Rp 3.360.858 naik menjadi Rp 3.579.313
Kalimantan Selatan dari Rp 3.282.812 naik menjadi Rp 3.496.195
Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp 3.473.621
Kalimantan Barat dari Rp 2.702.616 naik menjadi Rp 2.878.286
• Pulau Sumatera
Sumatera Barat dari Rp 2.811.449 naik menjadi Rp 2.994.193
Sumatera Utara dari Rp 2.809.915 naik menjadi Rp 2.992.559
Sumatera Selatan dari Rp 3.456.874 naik menjadi Rp 3.681.570
Aceh dari Rp 3.460.672 naik menjadi Rp 3.685.616
Riau dari Rp 3.294.625 naik menjadi Rp 3.508.776
Lampung dari Rp 2.716.497 naik menjadi Rp 2.893.070
Bengkulu dari Rp 2.507.079 naik menjadi Rp 2.670.039
Jambi dari Rp 3.037.121 naik menjadi Rp 3.234.535
Kepulauan Riau dari Rp 3.402.492 naik menjadi Rp 3.623.654
Kepulauan Bangka Belitung dari Rp 3.640.000 naik menjadi Rp 3.876.600
• Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
Bali dari Rp 2.813.672 naik menjadi Rp 2.996.561
Nusa Tenggara Barat dari Rp 2.444.067 naik menjadi Rp 2.602.931
Nusa Tenggara Timur dari Rp 2.186.826 naik menjadi Rp 2.328.969
Maluku Utara dari Rp 3.200.000 naik menjadi Rp 3.408.000
Maluku dari Rp 2.949.953 naik menjadi Rp 3.141.700
• Papua
Papua dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.850
Papua Barat dari Rp 3.393.000 naik menjadi Rp 3.615.000
Papua Tengah dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.848
Papua Pegunungan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847
Papua Barat Daya dari Rp 3.293.500 naik menjadi Rp 3.614.000
Papua Selatan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.850
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.