Jejak Pemvonis Ringan Harvey Moeis yang Kini Dimutasi Lebih Jauh

Posted on

Belum genap satu bulan dimutasi lagi. Eko, yang sebelumnya dimutasi ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, kini dipindahkan ke daerah lebih jauh.

Keputusan mengenai pemindahan Eko ini tertuang dalam rapat pimpinan Mahkamah Agung (MA) pada 9 Mei 2025 yang dibenarkan oleh jubir MA Yanto. Hasil rapat pimpinan itu memutuskan MA merotasi 41 hakim di wilayah pengadilan tinggi, salah satunya Eko ke Pengadilan Tinggi Papua Barat.

“Iya benar (mutasi 41 hakim),” kata Yanto kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).

Nama Eko sempat menjadi sorotan pada akhir Desember 2024 setelah menjatuhi hukuman ringan terhadap suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis di kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Eko menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis berupa pidana penjara 6,5 tahun. Harvey Moeis juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim Eko saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” tambah Eko.

Vonis yang dijatuhkan hakim Eko itu separuh lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa. Pertimbangan hakim meringankan hukuman karena Harvey dinilai bersikap sopan.

Selain sikap sopan, hakim mempertimbangkan posisi Harvey sebagai kepala keluarga. Hakim mengatakan Harvey masih memiliki tanggungan keluarga dan tidak memiliki riwayat pelanggaran hukum sebelumnya. Hal-hal itulah yang mendasari hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Tak hanya itu, hakim menyatakan Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah. Menurut dia, Harvey tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.

Hakim pun menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini. Hakim menyatakan Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.

Vonis ringan terhadap Harvey Moeis tidak diterima jaksa. Jaksa pada Kejaksaan Agung pun langsung mengajukan permohonan banding.

Saat ini vonis Harvey sudah diperberat di tingkat banding. Dalam sidang putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang dibacakan pada Kamis (13/2) lalu, hukuman Harvey diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Lalu, pada 22 April 2025, MA merombak besar-besaran posisi hakim di beberapa wilayah. Dalam rapat pimpinan itu, ada 199 hakim yang dimutasi salah satunya Eko Aryanto dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Belum genap satu bulan, yakni pada 9 Mei 2025, Eko Aryanto kembali dimutasi ke daerah lebih jauh di ujung Indonesia. Eko dimutasi ke Pengadilan Tinggi Papua Barat.

Hakim Terima Alasan Harvey Moeis Bantu Teman