Polisi akhirnya menangkap anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Konara Enumbi, penembak Brigadir Ronald Enok di Puncak Jaya, Papua Tengah, setelah 7 bulan buron. Konara Enumbi tercatat pernah terlibat kasus kejahatan lainnya.
Konara Enumbi ditangkap di sebuah honai atau rumah adat di Kampung Usir Depan, Kabupaten Puncak Jaya, pada Jumat (15/8) pukul 10.40 WIT. Konara Enumbi diketahui merupakan bagian dari pasukan KKB Yambi di bawah pimpinan Tengah Mati Enumbi selaku Panglima Kodap Yambi.
“Konara Enumbi diduga kuat terlibat langsung dalam aksi pembunuhan terhadap Brigpol Ronald Enok,” kata Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).
Personel Satgas Ops Damai Cartenz pun mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Adapun barang bukti tersebut yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vixion 150, satu buah noken kepala, satu jaket cokelat, dan tiga bungkus pinang.
“Kita akan terus mengejar dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi kekerasan bersenjata di Papua. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan bersenjata akan dilakukan setegas-tegasnya,” bebernya.
Aksi Konara Enumbi menembak mati Brigadir Ronald terjadi di Kampung Lima-Lima, Distrik Pagaleme Puncak Jaya pada Selasa (21/1). Brigadir Ronald saat itu tengah antre untuk membeli minyak tanah di sebuah APMS di Kampung Lima-Lima.
“Dalam perjalanan pulang, Brigpol Ronald secara tiba-tiba diserang oleh KKB dan ditembak hingga gugur di lokasi kejadian,” ujar Faizal dalam keterangannya, Selasa (21/1).
Polres Puncak Jaya bersama Satgas Ops Damai Cartenz-2025 kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengevakuasi korban. Jenazah Brigadir Ronald lalu dimakamkan di Jayapura.
Selain terlibat dalam penembakan Brigadir Ronald, Konara Enok juga kerap melakukan aksi kriminal lainnya. Dia bahkan disebut terlibat dalam sejumlah aksi penembakan terhadap aparat keamanan.
“Ia juga berperan sebagai anggota kelompok kriminal bersenjata dalam melakukan aksi penembakan terhadap aparat keamanan,” ujar Faizal.