Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) yang berakhir pada 2041 akan diperpanjang.
Hal ini dilakukan lantaran tambang bawah tanah (underground) Freeport memiliki karakteristik yang berbeda dengan tambang terbuka.
Bahlil mengatakan dirinya sudah melakukan pertemuan PTFI dan Freeport McMoRan terkait penambahan izin tambang. Adapun syarat untuk menambah izin tersebut pemerintah menginginkan adanya penambahan saham lebih dari 10%.
Adapun saat ini kepemilikan saham RI di PFTI sebesar 51%, jka penambahan tersebut berhasil maka saham RI di PTFI akan menjadi di atas 61%.
“Proses perpanjangan Freeport yang selesainya 2041 kita harus perpanjang lebih dari itu. Kenapa? Tambang underground ini proses eksplorasinya tidak sama dengan open pit (Tambang terbuka). Produksi 2020-2021 di underground itu merupakan hasil eksplorasi start 2004. Jadi eksplorasi di underground itu membutuhkan waktu 10-15 tahun,” terang Bahlil di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Bahlil menjelaskan jika izin tambang Freeport tidak diperpanjang, produksi dari tambang Freeport akan menurun setelah 2035.
“Kalau tidak segera kita perpanjang, maka puncak produksi daripada Freeport ini itu di 2035. Begitu di 2035 dia akan menurun. Begitu dia akan menurun, dampaknya kepada produktivitas dari para perusahaan dan juga pendapatan negara, lapangan pekerjaan, dan juga ekonomi di daerah dan nasional,” katanya.
Bahlil menyebutkan, penambahan saham lebih dari 10% tersebut sebagian akan diberikan kepada BUMN Papua.
“Saham ini adalah sebagian dikasih kepada BUMD Papua, dan ini terjadi nanti di Pasca 2041,” ujarnya.