Implikasi Kehadiran Starlink di Indonesia: Ancaman Kedaulatan Digital baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Pemerintah Indonesia disorot terkait sikap lunaknya terhadap operasional dan investasi Starlink milik Elon Musk. Adapun saat ini, SpaceX, perusahaan yang mengoperasikan Starlink mengumumkan menghentikan penambahan jumlah pelanggan baru untuk wilayah Indonesia.

Kepala Bidang Media Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI) Firdaus Adinugroho mengungkapkan pelaku usaha mendorong agar Pemerintah Indonesia lebih tegas terhadap Starlink.

“Prinsip keadilan akses dan pemerataan digital tetap harus menjadi pegangan utama dalam setiap kebijakan konektivitas nasional,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).

Di saat yang sama, ASSI juga mendorong perlindungan dan pemberdayaan industri satelit nasional agar tetap memiliki ruang tumbuh yang adil dan berkelanjutan, demi menjaga kedaulatan dan ketahanan infrastruktur digital Indonesia.

Disampaikannya, ASSI juga mendorong agar pemerintah memastikan bahwa kapasitas yang tersedia dari penyedia layanan satelit global seperti Starlink diprioritaskan untuk mendukung konektivitas di wilayah-wilayah yang belum terlayani, khususnya di daerah 3T.

Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG UI) telah merilis kajian dan rekomendasi kebijakan yang telah diterbitkan Universitas Indonesia pada tahun 2023 dan telah disampaikan kepada Komisi I DPR RI dan Kementerian/Lembaga terkait.

Syauqillah dari SKSG UI mengingatkan bahwa kehadiran Starlink yang tidak diatur secara ketat mengancam banyak aspek kedaulatan Indonesia: dari kontrol spektrum nasional, pelindungan data, hingga potensi penyebaran separatisme digital di wilayah-wilayah sensitif.

“Starlink bisa menjangkau Papua tanpa melewati jaringan nasional. Ini bukan sekadar soal koneksi, ini soal siapa yang mengendalikan informasi di wilayah rawan separatisme,” ungkapnya.

Ia menilai pemerintah gagal memahami bahwa kedaulatan digital bukan sekadar urusan kecepatan internet, tapi tentang kendali penuh atas infrastruktur dan data bangsa. Saat ini, data yang ditransmisikan melalui Starlink tidak tunduk pada otoritas lokal, tidak dikendalikan melalui gateway Indonesia, dan tidak diaudit sesuai hukum dalam negeri.

Meski Starlink turut menghadirkan akses internet, mereka tidak bisa disamakan dengan operator nasional, karena tidak menjalankan kewajiban investasi jaringan, tidak membangun SDM lokal, dan tidak memberikan kepastian hukum bagi negara.

“Apakah data intelijen, data kesehatan, dan komunikasi strategis kita boleh begitu saja terbang ke luar angkasa dan kembali tanpa melewati kontrol nasional? Ini preseden yang sangat berbahaya,” tegas peneliti SKSG UI.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *