Harga Rumah Subsidi 18 Meter Belum Tentu Jadi Lebih Murah baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana memperkecil batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Direktur Jendral Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan, tidak ada perubahan harga rumah subsidi atau penerapan harga khusus untuk tipe rumah yang paling kecil. Harga rumah tetap akan mengikuti ketentuan yang berlaku pada tahun ini.

“(Rumah tipe 18/25 apa bakal lebih murah?) Kalau harga, yang sekarang kan ketentuannya sementara ini belum berubah ya. Jadi itu kan harga maksimal kan,” kata Sri kepada infocom, Senin (9/6/2025).

Harga rumah subsidi bisa menjadi lebih murah atau mahal, hal ini tergantung pada lokasinya. Ia memberikan contoh jika rumah ukuran 18 meter persegi tersebut berada di dalam kota atau cukup dekat dengan perkotaan, harganya bisa sama dengan harga maksimal yang berlaku saat ini. Hal tersebut dikarenakan harga tanahnya yang tinggi.

Sementara, rumah dengan ukuran yang sama apabila berada di pinggiran kota atau agak jauh dari kota, kemungkinan bisa mendapat harga yang lebih murah karena harga tanahnya yang lebih murah dari di daerah perkotaan.

“Jadi kalau misalnya dengan tipe 18 itu lokasinya lebih dekat ke perkotaan, bisa jadi harganya sama. Itu pasti dekat perkotaan. Tapi kalau rumahnya mungkin sekitar perkotaan yang agak lebih jauh, dia mendapatkan harga lebih murah. Misalnya kemarin, rumah misalnya harga tanahnya sejuta, itu bisa sampai Rp 110 juta atau Rp 105 juta itu harganya. Jadi bisa juga harganya lebih murah,” jelasnya.

Apabila mendapatkan harga rumah yang murah, kata Sri, tentu akan berpengaruh pada nilai cicilan yang akan dikenakan kepada konsumen.

“Hitung-hitungan kita bisa jadi nanti karena harganya jauh misalnya lebih murah, maka nanti proses pembiayaan di perbankan juga cicilannya bisa lebih rendah, misalnya Rp 600 ribuan, Rp 700 ribuan,” ujarnya.

Di sisi lain, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) sempat mengungkapkan, tujuan Kementerian PKP untuk memperkecil luas rumah subsidi sesuai draf adalah untuk menurunkan harganya. Dengan begitu, masyarakat bisa membeli rumah subsidi dengan biaya lebih terjangkau.

“Kalau ada lokasi-lokasi yang bisa dikelola pengembang tapi luas (rumah) diperkecil karena harganya mahal, tapi desainnya dibuat bagus, ekosistemnya dibuat bagus. Masa kita mau kalah dengan situasi? Soalnya harga tanah makin mahal. Makanya salah satu solusinya menurut saya itu,” ujarnya saat ditemui di Gedung Wisma Mandiri Jakarta, Jumat (6/6/2025).

Meski begitu, kepastian soal berapa harga rumah subsidi jika luasnya diperkecil menjadi 18 meter belum bisa dijawab oleh Ara. Sebab, ia bersama Kementerian PKP ingin mendengarkan masukan lagi dari para pengembang.

“Ya kita lihat lah, makanya kita mendengarkan masukan. Ini bagus kan berarti kemauan saya berhasil kan? Dengan begitu ada diskusi, itu yang penting dalam suatu kebijakan publik,” tuturnya.

Ada pun harga jual rumah umum tapak yang tertera di dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 mengenai Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, memuat rincian harga rumah subsidi sebagai berikut.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai), harga jual maksimal Rp 166 juta.

2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu), harga jual maksimal Rp 182 juta.

3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas), harga jual maksimal Rp 173 juta.

4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu, harga jual maksimal Rp 185 juta.

5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan, harga jual maksimal Rp 240 juta.