Gaji Rp 14 Juta Kini Bisa Beli Rumah Subsidi, Ini Kriteria Terbaru MBR

Posted on

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 5 Tahun 2025. Salah satu hal yang tertuang dalam peraturan itu adalah kenaikan batas maksimum penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa membeli rumah subsidi.

Adapun batas maksimal penghasilan MBR saat ini Rp 14 juta per bulan bagi yang sudah menikah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sementara itu, wilayah lainnya berkisar Rp 8,5-12 juta per bulan. Angka tersebut naik dari sebelumnya berkisar Rp 8-10 juta per bulan.

Lantas, apa sebenarnya kriteria masyarakat yang tergolong MBR?

Menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengertian MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Dengan begitu, MBR dalam pengertiannya di industri perumahan mempunyai penghasilan yang terbatas untuk membeli rumah.

Kriteria MBR dalam Permen PKP No. 5 Tahun 2025 didasarkan pada besaran penghasilan. Batas maksimal penghasilan MBR dibedakan berdasarkan status perkawinan dan zona.

Zona 1 mencakup Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat batas penghasilannya sebesar Rp 8,5 juta untuk yang tidak kawin dan Rp 10 juta untuk yang sudah kawin, serta Rp 10 juta untuk peserta Tapera.

Zona 2 meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali batas penghasilnya sebesar Rp 9 juta untuk yang tidak kawin dan Rp 11 juta untuk yang sudah kawin, serta Rp 11 Juta untuk peserta Tapera.

Zona 3 mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya batas penghasilannya sebesar Rp 10,5 Juta bagi yang tidak kawin dan Rp12 juta untuk yang sudah kawin, serta Rp12 Juta untuk peserta Tapera.

Zona 4 meliputi wilayah Jabodetabek sebesar Rp 12 Juta untuk yang tidak kawin dan Rp 14 Juta untuk yang sudah Kawin, serta Rp 14 Juta untuk peserta Tapera.

Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menjelaskan keputusan untuk menaikkan batas atas penghasilan MBR telah melalui kajian oleh Badan Pusat Statistik.

“Ada pertimbangan inflasi, ada soal daya beli, dan itu ada kewilayahan kan wilayahnya dibagi, tentu tidak sama (batas penghasilannya). Kalau dulu itu dibaginya (berdasarkan wilayah) Papua dan Non Papua, sekarang ada empat (zona),” ujar Ara di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2025).

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan perubahan batas atas penghasilan akan membantu menurunkan backlog. Langkah ini memperluas kesempatan untuk MBR dapatkan akses fasilitas rumah subsidi.

“Ini akan sangat membantu untuk menurunkan backlog karena ini kan akses kepada masyarakat, bisa jadi ini juga memperluas kesempatan masyarakat untuk mendapatkan akses kepada fasilitas perumahan yang murah,” katanya ke awak media.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? infoProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *