Gaji Rp 14 Juta di Jabodetabek Bisa Beli Rumah Subsidi, Pengamat Usulkan Hal Ini

Posted on

Masyarakat yang belum menikah dengan penghasilan Rp 12 juta dan Rp 14 juta bagi yang sudah menikah di Jabodetabek kini bisa membeli rumah subsidi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang ditandatangani oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait pada 17 April lalu.

Menurut CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda, saat ini yang terpenting bukanlah semata-mata kenaikan batasan penghasilan saja melainkan ketersediaan kuota rumah subsidinya.

“Karena saat ini hampir setiap tahun kuota habis dan pengembang bisa kesulitan cashflow karena nggak ada pencairan dari bank. Selain itu juga dengan penghasilan Rp 14 juta tidak dapat dikategorikan MBR dan kemungkinan belum tentu mau membeli rumah subsidi. Jadi pemerintah mesti jeli juga pasar mana yang dianggap MBR,” ungkapnya kepada infocom, Jumat (25/4/2025).

Menurutnya, belum tentu juga masyarakat yang memiliki penghasilan Rp 14 juta mau membeli rumah subsidi karena jarak dan waktu tempuhnya yang jauh. Akan lebih baik jika pemerintah menyediakan apartemen menengah untuk pekerja di perkotaan. Tak hanya itu, pemerintah juga bisa membantu mereka dengan insentif dan bunga yang lebih tinggi daripada KPR untuk MBR.

“Untuk yang penghasilan Rp 8-15 juta misalnya di kategori menengah ditambah lagi dengan insentif dan bunga yang sedikit berbeda dengan MBR,” tuturnya.

Terpisah, Konsultan Properti Anton Sitorus menilai masyarakat dengan penghasilan Rp 14 juta sebaiknya tidak diberikan insentif apapun karena dianggap sudah mampu untuk membeli hunian. Alih-alih insentif untuk pembeli, Anton menyarankan pemerintah untuk memberikan bantuan untuk pengembang agar supply rumah tetap ada.

“Kalau sudah di atas Rp 12 juta Rp 14 juta, nggak perlu lagi ada bantuan-bantuan khusus gitu atau insentif-insentif buat mereka. Justru yang penghasilannya di bawah itu tadi yang rendah, yang mendekati UMR itu yang perlu ditolong karena mereka kemampuannya memang benar-benar terbatas,” ujarnya kepada infocom.

Anton menilai, pemerintah seharusnya membantu para pengembang untuk menyediakan hunian, seperti kemudahan perizinan pembangunan, pembangunan jalan atau akses masuk ke perumahan baru, hingga bantuan infrastruktur lainnya seperti penerangan jalan.

“Jadi lebih kepada bantuan seperti itu, bukan dalam bentuk subsidi uang beli rumah, itu kalau yang gaji segitu (hingga Rp 14 juta) sudah terlalu tinggi,” tutupnya.

Sebagai informasi, selain Jabodetabek, daerah lainnya juga mengalami kenaikan batas gaji maksimal untuk MBR. Untuk besaran penghasilan MBR yang bisa memanfaatkan fasilitas FLPP melalui Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 dibagi berdasarkan 4 zonasi wilayah.

Untuk zona 1 yaitu Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 8,5 juta untuk yang tidak kawin dan Rp 10 juta untuk yang sudah kawin sedangkan untuk peserta Tapera Rp 10 juta.

Untuk zona 2 mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara dan Bali sebesar Rp 9 juta untuk yang tidak kawin dan Rp 11 juta untuk yang sudah kawin dan untuk peserta Tapera sebesar Rp 11 Juta.

Zona 3 meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya sebesar Rp 10,5 Juta bagi yang tidak kawin dan Rp12 juta untuk yang sudah kawin dan untuk peserta Tapera sebesar Rp12 Juta.

Terakhir zona 4 meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi sebesar Rp 12 Juta untuk yang tidak kawin dan Rp 14 Juta untuk yang sudah Kawin dan Rp 14 Juta untuk peserta Tapera.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? infoProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *