DPO kasus tindak pidana korupsi proyek saluran irigasi dengan kerugian negara Rp 10,2 miliar di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, bernama Muh Nasri (47), akhirnya ditangkap. Muh Nasri merupakan Direktur PT Planet Beckam.
Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim AMC Kejagung dan Tim Pidsus Kejari Nabire, merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024. Muh Nasri ditangkap di Jalan Terata, Kota Makassar, Kamis (3/7) dini hari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan DPO Muh Nasri melakukan kasus tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan saluran irigasi primer pada daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire yang bersumber dari dana APBD (Dak Penugasan) Tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerja Umum dan Penataan dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.
“Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp.10.266.986.500.55 (sepuluh miliar dua ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Soetarmi dalam keterangannya.
Saat diamankan, Muh Nasri bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi.
“Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Soetarmi.
Diketahui, perbuatan tindak pidana korupsi terpidana Muh Nasri dilakukan bersama dengan terpidana lainnya, Muh Amir Nurdin (46) yang merupakan Direktur CV Dammar Jaya. Berdasarkan kesepakatan bersama dan atas perintah dari H Muh Nasri, mengawal dan memenangkan proses lelang hingga selesai untuk proyek pembangunan bendung tetap di Kabupaten Nabire.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Muh Nasri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama beberapa kali. Muh Nasri kemudian dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsidair kurungan penjara selama tiga bulan.
Muh Nasri juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.076.986.500,55, (sepuluh miliar tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen) yang apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.