() memudahkan warga negara asing (WNA) dari 97 negara untuk masuk ke Indonesia tanpa pengajuan visa sebelumnya. VoA dapat diperoleh langsung di bandara/pelabuhan internasional.
Berdasarkan informasi resmi dari Ditjen Imigrasi, ini daftar 97 negara penerima VoA untuk masuk ke Indonesia.
VoA dan e-VoA untuk masuk Indonesia dapat digunakan untuk keperluan:
Visa on Arrival bisa didapat secara online melalui atau langsung di bandara/tempat pemeriksaan imigrasi untuk masa tinggal hingga 30 hari. Biaya sebesar Rp 500.000
Masa berlaku maksimum VoA adalah 30 hari. Jika masa berlaku VoA habis, dapat diperpanjang satu kali.
