Besar biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat berbeda-beda. Paling tinggi mencapai Rp 931 juta. Berikut rinciannya.
Biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat diatur pemerintah. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menyeri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam lampiran dijelaskan biaya pengadaan kendaraan merupakan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga.
Besar biayanya berbeda-beda. Dalam tabel dijelaskan untuk pejabat eselon I dan eselon II besarannya Rp 931.648.000. Selanjutnya biayanya menyesuaikan daerah. Misalnya di Aceh, biaya pengadaan kendaraan dinas per unitnya Rp 641.995.000 sedangkan di DKI Jakarta Rp 731.123.000. Adapun kisaran biayanya mulai dari Rp 641 juta hingga yang tertinggi Rp 836 jutaan untuk wilayah Papua Barat serta Papua Barat Daya.
Sementara bila yang digunakan adalah kendaraan listrik, besaran biaya pengadaan untuk pejabat eselon I senilai Rp 1.005.477.000 dan pejabat eselon II Rp 775.955.000.
Selanjutnya bila pengadaan kendaraan listrik untuk kendaraan operasional kantor, biaya pengadaan per unitnya senilai Rp 430.080.000. Sementara pengadaan kendaraan roda dua listrik Rp 29.120.000.
Dalam aturan itu dijelaskan juga bila kebutuhan kendaraan operasional telah terpenuhi melalui mekanisme sewa kendaraan, maka pengadaan melalui pembelian tidak diperkenankan lagi. Khusus untuk kendaraan listrik, besaran biaya pengadaan belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya.
“Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB,” demikian bunyi aturannya.
Soal modelnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, pejabat eselon I A mendapat mobil jenis sedan/sedan listrik atau SUV/SUV listrik dengan kualifikasi B. Kualifikasi B berarti sedan berkapasitas 2.500 cc 4 silinder. Sedangkan bila SUV 3.000 cc 6 silinder. Bila yang digunakan listrik maka spesifikasinya 215 kW untuk sedan dan 200 kW untuk SUV.
Eselon I B dan yang setingkat mendapatkan sedan/sedan listrik atau SUV/SUV listrik kualifikasi C yakni sedan 2.500 cc 4 silinder atau SUV 2.500 cc 4 silinder. Bila pengadaannya kendaraan listrik maka spesifikasinya sedan listrik 135 kW dan SUV listrik 160 kW.
Eselon II A dan yang setingkat mendapat SUV/SUV listrik dengan kualifikasi D yaitu SUV berkapasitas 2.500 cc 4 silinder atau SUV listrik 150 kW. Kemudian eselon II B dan yang setingkat mendapat SUV/SUV listrik kualifikasi E yakni SUV 2.000 cc 4 silinder atau SUV listrik 125 kW.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.