Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun ke luar negeri, berhak untuk mendapatkan uang representasi perjalanan dinas. Biaya tersebut diberikan kepada para abdi negara sebagai pengganti ongkos atau biaya lain saat bepergian menjalankan tugas negara.
Besaran biaya perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri para PNS ini terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam PMK tersebut, besaran biaya perjalanan dinas PNS dalam negeri berbeda di masing-masing provinsi. Tertinggi ada di wilayah Papua yang mendapatkan uang perjalanan dinas dalam negeri paling besar dengan nominal Rp 580.000/orang/hari, disusul ASN di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 530.000/orang/hari.
Kemudian secara terpisah ada juga besaran uang representasi perjalanan dinas untuk pejabat negara seperti untuk Menteri/Wakil Menteri sebesar Rp 250.000/orang/hari. Kemudian untuk pejabat eselon I mendapat ‘uang saku’ sebesar Rp 200.000/orang/hari, dan ada juga untuk eselon II sebesar Rp 150.000/orang/hari.
“Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri,” tulis aturan itu, dikutip Jumat (30/5/2025).
Provinsi dengan biaya perjalanan dinas PNS dalam negeri tertinggi:
1. Papua/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan
– Luar kota: Rp 580.000
– Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 230.000
– Diklat: Rp 170.000
2. DKI Jakarta
– Luar kota: Rp 530.000
– Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 210.000
– Diklat: Rp 160.000
3. Bali/Papua Barat/Papua Barat Daya
– Luar kota: Rp 480.000
– Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 190.000
– Diklat: Rp 140.000
4. Nusa Tenggara Barat
– Luar kota: Rp 440.000
– Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 180.000
– Diklat: Rp 130.000
5. Jawa Barat/Nusa Tenggara Timur/Kalimantan Timur/Kalimantan Utara/Sulawesi Selatan/Maluku Utara
– Luar kota: Rp 430.000
– Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 170.000.
– Diklat: Rp 130.000
Jumlah uang harian perjalanan dinas luar negeri berbeda-beda tergantung negara tujuan dan golongan PNS. Besaran ini dihitung berdasarkan nilai US dolar sehingga besarannya terhadap rupiah akan berbeda-beda tergantung pada nilai mata uang RI dan Negeri Paman Sam saat perjalanan dinas dilakukan.
“Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk biaya makan, biaya transportasi lokal, biaya operasional, dan biaya penginapan,” tulis PMK 32 Tahun 2025.
Dalam hal ini biaya uang perjalanan dinas luar negeri PNS yang tertinggi adalah ke Inggris. Untuk golongan A dipatok sebesar US$ 792 per orang/hari atau setara Rp 12.924.648. Sedangkan untuk golongan B sebesar US$ 774 atau Rp 12.630.906, untuk golongan C sebesar US$ 583 atau Rp 9.513.977, dan untuk golongan D sebesar US$ 582 atau Rp 9.497.658.
Tujuan Italia menjadi negara dengan uang perjalanan dinas tertinggi selanjutnya yakni US$ 702 atau Rp 11.455.938 untuk para PNS golongan A per orang/hari. Kemudian disiapkan juga US$ 637 atau Rp 10.395.203 untuk golongan B, US$ 446 atau Rp 7.278.274 untuk golongan C, dan terakhir US$ 427 atau Rp 6.968.213 untuk golongan D.
Negara dengan biaya perjalanan dinas tertinggi ketiga yaitu ke Amerika Serikat (AS) US$ 659 atau Rp 10.754.221 per orang/hari untuk golongan A. Kemudian untuk golongan B diberikan US$ 563 atau Rp 9.187.597, untuk PNS golongan C sebesar US$ 505 atau Rp 8.241.095, dan untuk golongan D diberikan US$ 447 atau Rp 7.294.593.
Untuk diingat besaran uang perjalanan dinas PNS ke luar negeri dalam bentuk rupiah ini dihitung berdasarkan asumsi kurs hari ini, Jumat (30/5/2025) dengan besaran Rp 16.319/dolar AS. Besaran biaya dalam rupiah ini bisa berubah berdasarkan nilai tukar dolar saat perjalanan dinas dilakukan.
“Besaran uang harian untuk negara yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, merujuk pada besaran uang harian pada negara dimana Perwakilan Republik Indonesia bersangkutan berkedudukan,” tulis aturan itu lagi.
Tonton juga “Mensos Ungkap Alasan Guru Sekolah Rakyat Tidak Diambil dari PNS” di sini: