Berapa Lama Kontrak PPPK Paruh Waktu? Ini Hak, Kewajiban, Gaji-Tunjangannya baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mungkin sudah dipahami secara utuh oleh masyarakat. Namun, banyak pertanyaan masih beredar mengenai PPPK paruh waktu.

Dikutip dari Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok, PPPK paruh waktu merupakan pegawai yang diangkat berdasar perjanjian kerja. Artinya, PPPK paruh waktu mirip dengan PPPK biasa, yang membedakan adalah masa kerja lebih fleksibel dan upahnya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pemerintah.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Sebenarnya, berapa lama kontrak PPPK paruh waktu? ini akan mengulas lama kontrak PPPK paruh waktu, hak, kewajiban, gaji, dan tunjangannya. Simak sampai tuntas, ya, infoers!

Poin Utamanya:

Berdasar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, lama kontrak PPPK paruh waktu adalah 1 tahun. Dasarnya adalah diktum ketiga belas yang berbunyi:

“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.”

Namun, setelah satu tahun, kontrak PPPK paruh waktu bisa diperpanjang. Faktor yang memengaruhi perpanjangan atau bahkan pengangkatan menjadi PPPK penuh adalah evaluasi kinerja.

“Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketujuh Belas digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK,” bunyi diktum ke-18 PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 itu.

Perlu diketahui bahwasanya kontrak PPPK paruh waktu bisa dihentikan karena sejumlah alasan. Ini rinciannya sebagaimana tercantum di diktum ke-24:

Anggota PPPK paruh waktu berhak atas upah dan fasilitas lain sebagaimana layaknya seorang ASN. Artinya, mereka juga memiliki hak untuk menerima berbagai jenis tunjangan.

Adapun kewajibannya, sebagaimana dirinci diktum ke-22 PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, adalah:

Ditinjau dari kacamata tugas, seorang PPPK paruh waktu punya kewajiban yang tak ubahnya anggota ASN lain. Hal ini dijelaskan langsung oleh Singgih Prabowo, Sub Koordinator Pengadaan BKPSDM Demak.

“Jadi kewajibannya mulai pengisian kinerja, Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan lain sebagainya itu sama, karena mereka memiliki nomor induk pegawai,” tuturnya pada Jumat (12/12/2025), dilansir laman Dinkominfo Kabupaten Demak.

Menurut ketetapan PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, upah alias gaji PPPK paruh waktu paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN. Atau, bisa juga disamakan dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Disadur dari infoEdu, berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 36 provinsi Indonesia yang resmi berlaku tahun 2026 sebagai gambaran:

Sejauh penelusuran infoJateng, belum ada aturan yang secara rinci membahas jenis tunjangan PPPK paruh waktu. Oleh karena itu, infoers dapat merujuk tunjangan yang diterima PPPK penuh waktu sebagai gambaran. Ini daftarnya yang memungkinkan:

Demikian sekilas mengenai lama kontrak PPPK paruh waktu, lengkap dengan hak, kewajiban, gaji, dan tunjangannya. Semoga bermanfaat!

Berapa Lama Kontrak PPPK Paruh Waktu?

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu

Tunjangan PPPK Paruh Waktu