Saat ini pemerintah telah memiliki program rumah subsidi yang harganya murah dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Rumah tersebut bisa dibeli dengan harga di bawah Rp 200 juta dan bunga kredit yang dikenakan tidak berubah dari awal sampai akhir, yakni 5 persen.
MBR yang bisa membeli rumah subsidi kriterianya adalah gajinya tidak lebih dari Rp 14 juta untuk yang sudah berkeluarga dan tidak lebih dari Rp 12 juta untuk yang masih single atau belum menikah.
Adanya program rumah subsidi ini diharapkan dapat membantu MBR dengan gaji hanya upah minimum regional (UMR) atau di bawahnya yang ingin membeli rumah.
Harga rumah subsidi yang masih berlaku tahun ini masih sama seperti pada tahun 2024. Harga batas maksimal rumah subsidi tahun 2024 sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023. Berikut ini rinciannya.
1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) sebesar Rp 166 juta.
2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) sebesar Rp 182 juta.
3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta.
4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp 185 juta.
5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan sebesar Rp 240 juta.
Meskipun harganya sudah murah, jauh di bawah harga rata-rata rumah komersial yang saat ini mungkin sudah tembus miliaran, tetapi tidak semua orang memiliki tabungan puluhan hingga ratusan juta. Oleh karena itu, disediakan sistem pembiayaan khusus untuk membeli rumah subsidi bernama Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Setiap tahun, pemerintah menyiapkan kuota FLPP terbatas. Untuk tahun 2026, tersedia 350.000 kuota yang bisa diklaim. Nantinya besar kreditnya bisa rendah karena bunga yang dikenakan tetap, yakni 5 persen dari awal hingga selesai cicilan KPR.
Besar cicilan rumah subsidi berbeda-beda masing-masing pembeli. Komponen pembedanya dipengaruhi pada harga rumah, tenor, dan bisa juga dengan gaji per bulan.
Sebagai gambaran, mari kita buat simulasi. infoers adalah pekerja Jakarta dengan gaji UMR 2026, yakni Rp 5.729.876 atau kita genapkan jadi Rp 5,7 juta.
Sebagai pekerja Jakarta, pasti ingin membeli rumah subsidi yang dekat dengan Jakarta agar mudah diakses. Misalnya, kamu ingin membeli rumah di daerah Bekasi Timur, di sana masih ada rumah subsidi seharga Rp 141 juta. Kita harus membayar uang muka atau down payment sebesar 1 persen atau Rp 1,4 juta. Lalu, untuk tenor ingin 20 tahun agar cicilannya ringan.
Berdasarkan kalkulator BTN Properti khusus untuk rumah subsidi, besar cicilan yang harus disetor adalah Rp 933.422 per bulan. Rendah bukan?
Jika tenornya ingin dipersingkat jadi 15 tahun, maka jumlah cicilannya menjadi Rp 1,19 juta per bulan.
Hal yang perlu diingat jumlah cicilan KPR maksimal itu 30 persen dari gaji bulanan. Jika gaji bulanan Rp 5.729.876, besar cicilan yang bisa diambil adalah Rp 1.718.962 atau Rp 1,7 juta per bulan. Itu adalah batas cicilan paling besar yang bisa diambil.
Melihat dari simulasi di atas, berarti jumlah cicilan KPR Rp 933.422 per bulan untuk tenor 20 tahun dan Rp 1,19 juta per bulan untuk tenor 15 tahun, masih dalam batas wajar.
Itulah simulasi besar cicilan KPR rumah subsidi, semoga membantu.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? infoProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik







