Batas Minimal Luas Rumah Subsidi Bakal Diperkecil Jadi 18 Meter?

Posted on

Pemerintah berencana memperkecil luas lahan dan bangunan rumah subsidi. Rencana tersebut tertera dalam draf aturan terbaru Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Dalam foto yang diterima infocom, dokumen tersebut masih berstatus draf. Di dalamnya terdapat dua sub judul. Pertama, mengenai kebijakan terbaru soal Batasan Luas Lahan dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum. Kedua, mengenai Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak.

Untuk sub judul pertama, tertera luas tanah untuk rumah tapak paling kecil menjadi 25 meter persegi dan luas paling tinggi sekitar 200 meter persegi. Sementara itu, untuk luas bangunan diatur bahwa yang paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling luas adalah 36 meter persegi.

Kemudian, untuk satuan rumah susun (rusun) umum, luas unit paling kecil untuk rusun adalah adalah 18 meter persegi dan paling luas adalah 36 meter persegi.

Padahal sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, batasan luas untuk tanah rumah tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Khusus untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) yang ketersediaan lahannya terbatas dan cenderung mahal, tipe yang disediakan adalah 21/60.

Dalam draf yang tersebar, tercantum catatan bahwa perubahan luas tanah untuk rumah tapak dan rusun memerlukan perubahan PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Untuk sub judul kedua yakni berisi aturan mengenai harga jual rumah umum tapak. Namun, harga jual rumah umum tapak ini masih sama dengan harga jual rumah yang berlaku pada 2025. Berikut rinciannya.

1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai), harga jual maksimal Rp 166 juta.

2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu), harga jual maksimal Rp 182 juta.

3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas), harga jual maksimal Rp 173 juta.

4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu, harga jual maksimal Rp 185 juta.

5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan, harga jual maksimal Rp 240 juta.

infocom telah mencoba menghubungi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk keterangan lebih lanjut, tetapi hingga artikel ini tayang belum ada tanggapan.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? infoProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *