Batas Gaji Maksimal MBR Beli Rumah Subsidi Naik, Apa Bedanya dengan Masyarakat Miskin?

Posted on

Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dapat membeli rumah subsidi. Batas penghasilan tersebut berbeda di setiap wilayah.

Nah, rumah subsidi tersebut hanya bisa diakses oleh masyarakat yang memenuhi aturan, salah satunya adalah MBR. Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, MBR adalah masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Batas penghasilan maksimal MBR yang bisa membeli rumah subsidi ini dibagi menjadi 4 zona wilayah. Untuk zona 1 yaitu Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 8,5 juta untuk yang tidak kawin dan Rp 10 juta untuk yang sudah kawin sedangkan untuk peserta Tapera Rp 10 juta.

Untuk zona 2 mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara dan Bali sebesar Rp 9 juta untuk yang tidak kawin dan Rp 11 juta untuk yang sudah kawin dan untuk peserta Tapera sebesar Rp 11 Juta.

Zona 3 meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya sebesar Rp 10,5 Juta bagi yang tidak kawin dan Rp 12 juta untuk yang sudah kawin dan untuk peserta Tapera sebesar Rp 12 Juta.

Terakhir zona 4 meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi sebesar Rp 12 Juta untuk yang tidak kawin dan Rp 14 Juta untuk yang sudah Kawin dan Rp 14 Juta untuk peserta Tapera.

Nah, MBR ini berbeda dengan penduduk miskin. Menurut Badan Pusat Statistik, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Garis kemiskinan ini dibagi menjadi dua komponen, yaitu garis kemiskinan makanan dan garis kemiskinan bukan makanan (seperti kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan).

Berdasarkan data BPS per September 2024, jumlah penduduk miskin di Indonesia sekitar 24,06 juta orang atau sekitar 8,57 persen dari populasi masyarakat Indonesia. Garis kemiskinan per September 2024 tercatat sebesar Rp 595.242/kapita/bulan dengan komposisi garis kemiskinan makanan Rp 443.433 (74,50 persen) dan garis kemiskinan bukan makanan Rp 151.809 (25,50 persen).

Dengan demikian, penduduk miskin ialah mereka yang rata-rata pengeluaran per kapita per bulan yang tidak lebih dari Rp 595.242.

Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) sudah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan itu mengatur kenaikan batas maksimum MBR penerima rumah subsidi sampai Rp 14 juta untuk wilayah Jabodetabek.

Ia menaikkan batas gaji dari Rp 7 juta menjadi Rp 12 juta bagi MBR yang belum menikah. Lalu, MBR yang sudah menikah batas gajinya dari Rp 8 juta menjadi Rp 14 juta. Hal ini berlaku di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

“Dari proses ini saya merasakan betul Menteri Hukum dan jajaran membantu kami. Maka minggu lalu dua hari pun sudah siap, ini true story. Dua hari itu sudah siap. Artinya, beliau begitu membantu koleganya. Banyak sekali membantu. Tadi saya juga umumkan resmi,” ujar Ara di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? infoProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *