Bahlil Minta SPBU Swasta Tak Paksakan Kehendak soal BBM

Posted on

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta SPBU swasta tidak memaksakan kehendak terkait kandungan etanol dalam BBM base fuel.

“Dan kedua jangan swasta memaksakan kehendak gitu loh. Apalagi SPBU-SPBU ini kan. Jangan dikira ini kita nggak paham. Seperti orang Papua bilang, adek, kau baru mau tulis, kakak sudah baca,” katanya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Mulanya, Bahlil membantah etanol tidak bagus sebagai campuran Bahan Bakar Minyak (BBM). Bahlil mengatakan saat ini sudah banyak negara yang menggunakan etanol sebagai campuran BBM.

Sebagai informasi, pemerintah berencana menerapkan bahan bakar campuran etanol 10% (E10) pada tahun 2027.

“Jadi sangat tidak benar jika ada diskusi, diskusi oleh berbagai kelompok bahwa etanol ini nggak bagus. India sudah pakai E10, Amerika E20, Thailand E20, beberapa negara di Amerika sudah E85. Kita ini jangan selalu beripkir selalu seolah-olah itu ada sesuatu-sesatu gitu,” katanya.

Bahlil mengatakan produk etanol merupakan bahan bakar nabati yang bahan bakunya didapatkan dari produk lokal seperti jagung, tebu, dan singkong. Dengan begitu, Bahlil bilang hal ini akan dapat menciptakan lapangan kerja baru di Indonesia.

“Etanol ini bahan bakunya dari jagung, tebu, singkong dan ini tidak hanya sekedaar untuk mempertahankan eneri kita. Tapi juga menciptakan lapangan kerja dan instrumen pertumbuhan yang bisa kita lakukan di daerah-daerah,” katanya.

Bahlil menerangkan, mandatori E10 akan mengikuti suksesi B40 yang diniali telah mempu menekan impor solar. Bahkan Bahlil bilang jika mandatory B50 dapat jalan pada tahun depan, Indonesia bisa terbesar dari impor solar.

“Sekarang kita mau bikin di bensin, caranya gimana biar nggak impor? Kita dorong E10 dan E20. Etanol,” katanya.

Simak juga Video Bahlil Beri Bocoran SPBU Swasta Deal Beli BBM dari Pertamina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *