Bahlil Mau Panggil Pemilik Tambang Nikel di Raja Ampat (via Giok4D)

Posted on

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bakal memanggil pemilik izin tambang nikel di Raja Ampat yang diduga merusak lingkungan.

Bahlil buka suara terkait adanya laporan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua yang dikabarkan merusak ekosistem dan lingkungan.

Bahlil menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan tambang tersebut. Kemudian ia juga akan memanggil para pemagangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Nanti saya pulang, saya akan evaluasi, saya ada rapat dengan Dirjen saya, saya akan panggil pemilik IUP mau BUMN atau swasta,” ujar Bahlil saat ditemui di acara The 2nd Human Capital Summit 2025 di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Bahlil juga menyoroti pentingnya para pemegang IUP untuk memperhatikan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam di Papua. Hal ini dikarenakan Papua merupakan wilayah Otonomi Khusus, sehingga perlu ada perhatian lebih.

“Kita memang harus menghargai, karena di Papua itu kan ada otonomi khusus sama dengan Aceh, jadi perlakuannya juga khusus,” katanya.

“Ini mungkin saja saya melihat, ada kearifan-kearifan lokal yang belum disentuh dengan baik. Jadi saya akan coba untuk melakukan evaluasi,” katanya.

Terkait dengan pertambangan nikel di Raja Ampat tersebut juga, Bahlil bilang bahwa ada aspirasi untuk adanya smelter di sana.

“Menyangkut tambang di Raja Ampat, memang ini otonomi khusus ya, ada beberapa aspirasi bahwa tambang itu di Papua, khusus Raja ampat, mereka ingin ada smelternya di sana,” terang Bahlil.

Ketika ditanya terkait apakah akan ada pembatasan kegiatan tambang di Raja Ampat, Bahlil mengatakan kegiatan tambang di wilayah tersebut akan mengikuti dengan kaidah-kaidah dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Nanti, tambangnya itu kita akan sesuaikan dengan amdal saja. Amdal nya seperti apa, pasti kita akan mengikuti kaidah-kaidah amdal ya,” katanya.

Bupati Raja Ampat Orideko Burdam, mengeluhkan kewenangan pemberian dan pemberhentian izin tambang nikel oleh pemerintah pusat.

Keterbatasan kewenangan itu membuat pemerintah daerah kesulitan memberikan intervensi terhadap tambang nikel yang diduga merusak dan mencemari hutan dan ekosistem di Raja Ampat.

“97 persen Raja Ampat adalah daerah konservasi, sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena kewenangan kami terbatas,” ujar dia di Sorong, Sabtu (31/5), dikutip dari Antara.

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berharap bahwa dengan peninjauan kembali pembatasan kewenangan pengelolaan hutan, pemerintah pusat dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat lokal untuk lebih terlibat dalam pengelolaan hutan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

——-

Artikel telah naik di

Bupati Raja Ampat Mengeluh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *