Pria berinisial MN (40) tega membunuh anak tirinya Nurmila Nainin alias Tapasya (9) hingga jasad korban dibuang ke laut di , Papua. Pelaku membunuh anak tirinya karena kesal ibu kandung korban jarang pulang ke rumah.
“Motif di balik peristiwa tersebut lantaran dirinya kesal terhadap ibu kandung korban yang sering keluar rumah dan jarang pulang,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus WA Maclarimboen dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
Fredrickus menjelaskan, korban tewas setelah dicekik. Mayat korban kemudian dibawa ke tengah laut untuk dibuang.
“MN mengakhiri nyawa Ananda Nurmila dengan cara mencekik lehernya yang kemudian jasadnya diisi ke dalam sebuah baskom warna hitam dan dibawa ke perahu,” tuturnya.
“Mayat dibuang di tengah laut sekitar 1,7 kilometer dari rumah korban dengan cara mengikat kaki korban dengan tali nilon gunakan pemberat batu di dalam karung,” sambung Fredrickus.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
“Atas perbuatan bejatnya tersebut, MN terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” bebernya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula dari laporan ibu korban yang tidak mengetahui keberadaan anaknya. Korban dilaporkan hilang pada Senin (7/4). Belakangan, jasad korban ditemukan di perairan Holtekamp pada Senin (14/4).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan adanya dugaan pembunuhan di balik penemuan mayat itu. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku pada Jumat (16/5).
“Dari hasil penyelidikan semua mengarah ke ayah tiri korban yakni MN,” imbuh Fredrickus.