ART di Manokwari Dibunuh Majikan Sekeluarga, Kondisi Korban Memprihatinkan

Posted on

Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Indri (60) di Manokwari, Papua Barat, tewas dibunuh majikannya secara sadis. Polisi menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan satu keluarga.

“Ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana, penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang,” kata Kapolresta Manokwari Kombes Ongky Isgunawan dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).

Peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah wisma milik pelaku di Manokwari pada Rabu (26/11). Adapun ketiga tersangka yakni pemilik wisma Budi Christian Gosyanto (54), istrinya Luciana Lawrence (59), dan anaknya Febryan Alfonsius Gosyanto (29).

Berdasarkan keterangan saksi rekan ART korban bernama Wati, pelaku Luciana awalnya memukul kepala korban dengan sapu ijuk hingga patah. Saat itu pula Wati mendengarkan teriakan dari korban Indri.

“Menurut pernyataan saksi, Luciana mendorong korban dan mendekap bagian tubuh atas korban dengan bantal lalu menekan dada korban hingga korban meninggal dunia,” ujar Ongky.

Setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa, ketiga pelaku lalu bekerja sama membeli kain kafan dan membungkus jasad korban. Selanjutnya jasad tersebut disimpan selama 3 hari sebelum dibawa untuk dimakamkan secara tidak layak di kawasan pemakaman Pasir Putih, Manokwari.

“Dari hasil pemeriksaan autopsi di mana pada tubuh korban sudah mengalami proses pembusukan lanjut, ditemukan luka-luka di daerah kepala,” terangnya.

Selain itu, juga ditemukan tanda-tanda kekurangan zat asam (oksigen), resapan darah luas pada otot dinding dada kanan maupun kiri depan, serta patah tulang pada 4 iga bagian depan kanan dan 4 iga depan kiri.

“Sebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul di dinding dada bagian depan, mematahkan tulang iga pada kedua sisi mengakibatkan kegagalan fungsi pernapasan dan terjadi mati lemas,” ungkap Ongky.

Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang. Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 354 ayat (2) KUHP, pasal 306 ayat (2) KUHP, Jo pasal 304 KUHP, pasal 181 KUHP, dan pasal 44 atau pasal 49 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 55 KUHP, dan pasal 56 KUHP.

“Dengan hukuman penjara 15 tahun dan maksimal hukuman mati,”pungkasOngky.