Berbeda dengan daerah pada umumnya, terdapat istilah daerah istimewa yang disematkan pada sejumlah wilayah di Indonesia. Lantas, sebenarnya apa itu daerah istimewa di Indonesia?
Istilah daerah istimewa mungkin merupakan sebuah hal yang tidak asing lagi di telinga sebagian masyarakat Indonesia. Salah satu yang melatarbelakanginya adalah adanya sebagian kecil wilayah di Indonesia yang menggunakan nama dengan awalan ‘daerah istimewa’.
Maka tak heran, ada sebagian orang yang bertanya-tanya tentang makna di balik pemberian nama daerah istimewa pada sebagian wilayah di Indonesia. Untuk itu, infoJogja akan membahas penjelasan seputar daerah istimewa yang ada di Indonesia. Simak baik-baik penjelasannya berikut ini.
Merujuk dari jurnal ‘Desain Daerah Khusus/Istimewa dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia Menurut Konstitusi’ karya Baharudin, bahwa daerah istimewa merupakan sebuah praktik ketatanegaraan di Indonesia yang mana negara memberikan status khusus dan istimewa kepada sebuah provinsi maupun kabupaten. Setidaknya terdapat dua maksud ditetapkannya sebuah provinsi atau kabupaten sebagai daerah istimewa.
Pertama, dikarenakan adanya keinginan daerah lain kembali menuntut daerah istimewa dan juga adanya keinginan daerah lain untuk bisa membentuk daerah baru yang memiliki kewenangan khusus dan juga keistimewaan. Sementara itu, yang kedua adalah bagi penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu sendiri.
Lebih lanjut, dijelaskan juga prinsip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah dengan sifat yang khusus dan istimewa dilakukan demi mendukung pemerintahan itu sendiri. Baik di tingkat kabupaten atau kota dan juga provinsi.
Prof Dr Fauzan Ali Rasyid, MSi dan Dr H Utang Rasidin, SH, MH, dalam bukunya ‘Penetapan Ibu Kota Negara dalam Negara Kesatuan’ memberikan penjelasan bahwa daerah istimewa adalah suatu wilayah yang memiliki sifat istimewa. Artinya, wilayah tersebut memiliki susunan yang asli dan negara menghormatinya.
Kemudian dijelaskan dalam jurnal yang lain yaitu ‘Politik Hukum Pengaturan Pemerintahan Daerah yang Bersifat Khusus atau Bersifat Istimewa di Indonesia’ oleh Dianora Alivia, bahwa terkait dengan kekhususan atau keistimewaan sebuah daerah telah diatur secara resmi di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Tepatnya di dalam Pasal 18B ayat (1) yang berbunyi:
“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintah Daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”
Tidak hanya daerah istimewa, Indonesia juga ternyata memiliki sejumlah daerah yang bersifat khusus. Dikatakan di dalam jurnal yang sama, kekhususan atau keistimewaan sebuah daerah didasarkan pada beberapa hal. Sebut saja hak asal-usul dan sejarah yang telah diakui serta ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan.
Lalu meski disebut sebagai daerah khusus atau daerah istimewa, wilayah tersebut tetap menjadi bagian dari NKRI. Inilah yang membuat daerah khusus maupun daerah istimewa tetaplah sebuah daerah, bukannya negara bagian dengan konstitusinya tersendiri.
Lantas, ada berapa daerah istimewa di Indonesia? Perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia menetapkan adanya wilayah yang disematkan sebagai daerah istimewa dan daerah khusus. Masih merujuk dari jurnal yang sama, dijelaskan bahwa ada setidaknya lima daerah khusus di Indonesia.
Kelimanya adalah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, Provinsi Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelumnya Provinsi Aceh hanya termasuk sebagai daerah khusus, tetapi kini wilayah tersebut juga bergabung dengan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah istimewa.
Kemudian terdapat dua wilayah yang termasuk sebagai daerah istimewa. Keduanya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh. Selain bersifat istimewa Daerah Istimewa Aceh juga ditetapkan sebagai daerah khusus. Sama halnya dengan Daerah Istimewa Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta juga termasuk dalam daftar daerah khusus di Indonesia.
Di dalam jurnal ‘Urgensi Pasal 16 dan 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia’ karya Agung Prasetiawan, dijelaskan bahwa penetapan daerah istimewa bagi Nanggroe Aceh Darussalam dilakukan dengan memberikan keistimewaan terkait dengan urusan keagamaan, otonomi daerah, hingga partai lokal yang hanya ada di wilayah tersebut.
Sementara itu, sifat keistimewaan bagi Daerah Istimewa Yogyakarta diberikan sebagai wujud NKRI yang memberikan hak asal-usul wilayah DIY sendiri yang berperan di dalam sejarah perjuangan nasional dan sebagai bagian dari penerus Kerajaan Mataram.
Sejarah yang melatarbelakangi kedua wilayah tersebut ditetapkan sebagai daerah istimewa cukup panjang. Seperti diungkap dalam buku ‘Restorative Justice Hukum Pidana Islam Sebagai Kearifan Lokal Di Aceh’ karya Muhammad Natsir dan Fuadi, bahwa penetapan Provinsi Aceh yang bersifat sebagai daerah istimewa tertuang dalam Keputusan Perdana Menteri Nomor I/MISSI/1959 tertanggal 26 Mei 1959.
Melalui keputusan tersebut Provinsi Aceh ditetapkan sebagai daerah istimewa yang memiliki hak-hak otonomi luas. Baik itu di bidang keagamaan, adat istiadat, hingga pendidikan. Bahkan Daerah Istimewa Aceh juga mendapatkan kewenangan agar dapat menjalankan secara penuh syariat Islam di seluruh wilayah tersebut.
Alasannya karena penerapan syariat Islam di Daerah Istimewa Aceh tidak bisa terpisahkan dari otonomi khusus yang telah diberikan pemerintah pusat. Tentunya dengan mempertimbangkan kebutuhan khusus daerah sekaligus masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.
Sejarah terbentuknya Provinsi Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta, juga tak terlepas dari penetapan resmi berdasarkan perundang-undangan. Dr Ni’matul Huda SH M Hum dalam bukunya ‘Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta’ menjelaskan penetapan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah istimewa tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tertanggal 3 Maret 1950.
Di dalam Undang-Undang tersebut dikukuhkannya nama dan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang setingkat dengan provinsi. Dengan ini urusan rumah tangga daerah diserahkan kepada Pemerintah DIY sepenuhnya. Baik itu terkait dengan urusan umum, agraria, pengairan, infrastruktur, pertanian, peternakan, kehewanan, kerajinan, perindustrian, koperasi, perburuhan, sosial, pangan, penerangan, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, perusahaan, hingga lalu lintas.
Meskipun begitu, pemerintah DIY tetap berintegrasi dengan pemerintah pusat. Oleh sebab itu, otonom pemerintahan daerah istimewa tak lepas dari pemerintah pusat.
Demikian tadi rangkuman mengenai daerah istimewa di Indonesia lengkap dengan daftar wilayah dan sekilas sejarahnya. Semoga informasi ini mampu menambah wawasan baru bagi infoers, ya!