Polisi mengungkap motif tiga majikan sekeluarga membunuh asisten rumah tangga (ART) bernama Indri (60) di Manokwari, Papua Barat. Pelaku kesal karena korban memilih berhenti bekerja.
“Motif pelaku karena kesal korban sudah tidak bisa kerja lagi,” kata Kapolresta Manokwari Kombes Ongky Isgunawan dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
Para pelaku yang kesal kemudian melakukan penganiayaan terhadap Indri. Penganiayaan itu menyebabkan korban meninggal dunia.
“Sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban sampai meninggal dunia,” bebernya.
Ongky menuturkan korban tewas akibat terjadi kegagalan fungsi pernapasan. Korban sempat disekap hingga tulang iganya dipatahkan oleh pelaku.
“Sebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul di dinding dada bagian depan, mematahkan tulang iga pada kedua sisi, mengakibatkan kegagalan fungsi pernapasan dan terjadi mati lemas,” terang Ongky.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan terjadi di Wisma Gaya Baru Wosi milik pelaku di Manokwari pada Rabu (26/11). Adapun ketiga tersangka yakni pemilik wisma Budi Christian Gosyanto (54), istrinya Luciana Lawrence (59), dan anaknya Febryan Alfonsius Gosyanto (29).
“Ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana, penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang,” kata Ongky.
Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang. Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 354 ayat (2) KUHP, pasal 306 ayat (2) KUHP, Jo pasal 304 KUHP, pasal 181 KUHP, dan pasal 44 atau pasal 49 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 55 KUHP, dan pasal 56 KUHP.
“Dengan hukuman penjara 15 tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkas Ongky.







