Nasib tragis menimpa seorang ibu hamil bernama Irene Sokoy setelah ditolak empat rumah sakit (RS) di Kabupaten dan Kota Jayapura, Papua. Irene dan bayi dalam kandungannya meninggal dunia akibat terlambat mendapatkan penanganan medis.
Irene dan bayinya mengembuskan napas terakhir pada Senin (17/11) sekitar pukul 05.00 WIT. Keduanya meninggal dalam perjalanan setelah bolak-balik mencari pertolongan ke beberapa rumah sakit.
“Apa yang keluarga kami alami adalah hal yang sangat menyakitkan. Kami dari kampung datang minta pertolongan medis, tapi tidak dapat pelayanan yang baik,” keluh Kepala Kampung Hobong, Abraham Kabey dalam keterangannya, Minggu (23/11/2025), dikutip dari infoSulsel.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus tersebut, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menjelaskan berdasarkan laporan yang diterima, masalah utama yang terjadi pada kasus Irene adalah tidak tersedianya dokter serta keterbatasan ruang perawatan, termasuk fasilitas penting seperti Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Ia menambahkan, sejak terbitnya Perpres Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan menerapkan mekanisme evaluasi berbasis kelas terhadap rumah sakit.
“Kalau rumah sakit tidak menyediakan fasilitas yang sesuai, kita berdasarkan review kelas pak, bisa kita bayar satu tingkat lebih rendah,” ucapnya saat Rapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (26/11/2025).
Lily juga menyoroti temuan terkait adanya penolakan pasien akibat ruang rawat inap kelas yang penuh. Ia menegaskan, apabila ruang rawat sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit wajib menempatkan pasien di kelas perawatan yang lebih tinggi tanpa memungut biaya tambahan. Ketentuan ini telah diatur dengan jelas dalam regulasi.
“Kan seharusnya kan dia PBI kelas 3 kan pak, di dalam regulasi yang ada sebetulnya kalau kelas yang sesuai kelasnya penuh pak, peserta bisa dititipkan di kelas di atasnya tanpa dipungut biaya, harusnya seperti itu, itu sudah ada aturannya,” lanjutnya.
Di sisi lain, ia juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan sistem whistleblower BPJS Kesehatan. Jika ada pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat diminta segera melaporkannya agar BPJS Kesehatan dapat menindaklanjuti dan memastikan hak peserta tetap terpenuhi.







