Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kuota haji reguler tahun 2026 setelah menerima keputusan dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Dari total 203.320 jemaah yang akan diberangkatkan, Jawa Timur memperoleh alokasi terbanyak dibanding provinsi lain.
Dalam pemaparannya, Dahnil menjelaskan pembagian kuota haji reguler per provinsi ditetapkan berdasarkan dua pertimbangan utama, yakni proporsi jumlah penduduk muslim dan panjangnya daftar tunggu jemaah haji di masing-masing daerah.
“Pertimbangan, satu, proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan/atau. Dua, proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi,” ujarWakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntakdalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (28/10/2025), dikutip dari infoHikmah.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Kuota haji reguler dibagi dalam dua tingkatan, yaitu kuota provinsi serta kuota kabupaten dan kota. Penetapan tersebut disesuaikan dengan data antrean serta jumlah calon jemaah aktif di setiap daerah.
Berdasarkan data Kemenhaj, Jawa Timur mendapatkan alokasi kuota haji reguler terbesar pada tahun 2026, yakni sebanyak 42.409 jemaah. Posisi berikutnya ditempati Jawa Tengah dengan 34.122 jemaah, dan Jawa Barat dengan 29.643 jemaah.
Sementara itu, provinsi dengan kuota paling sedikit adalah Papua Barat dengan 447 jemaah. Kemudian diikuti Kalimantan Utara sebanyak 489 jemaah.
“Jawa Barat 29.643, Jawa Tengah 34.122, DIY 3.748, Jawa Timur 42.409, Bali 698, NTB 5.798, NTT 516, Kalimantan Barat 1.858,” ujar Dahnil saat memaparkan data pembagian kuota.
Pemerintah telah menetapkan sebaran kuota haji reguler tahun 2026 untuk seluruh provinsi di Indonesia. Berdasarkan data resmi Badan Penyelenggara Haji (BPH), total kuota nasional dibagi sesuai proporsi jumlah calon jemaah di masing-masing daerah.







