ESDM Buka Peluang Legalkan Tambang Emas di Pegunungan Arfak

Posted on

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang untuk melegalkan tambang emas ilegal di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Langkah ini menyusul permintaan Bupati Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba yang menilai tambang rakyat perlu dikelola sebagai pemasukan daerah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan untuk dapat melegalkan kegiatan tersebut bisa dilakukan melalui skema penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Izin WPR diusulkan kepala daerah kepada pemerintah pusat.

“Formulasinya melalui usulan dari gubernur kepada menteri untuk ditetapkan sebagai WPR,” kata Tri saat ditemui di Minahasa, Sulawesi Utara, ditulis, Kamis (30/10/2025).

Setelah usulan dari pemerintah daerah diterima, Menteri ESDM bersama Badan Geologi akan mengevaluasi terlebih dahulu aktivitas pertambangan di lokasi yang diajukan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kegiatan pertambangan rakyat dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.

“Menteri melakukan evaluasi bersama Badan Geologi, nanti ditetapkan WPR, setelah itu dilakukan penyusunan dokumen pengelolaan WPR,” katanya.

Mulanya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan dialog dengan Bupati Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba di sela-sela peresmian proyek strategis Merdeka dari Kegelapan melalui sambungan video secara langsung dari Minahasa.

Dalam dialog tersebut, Bahlil menanyakan kebenarannya informasi yang ia dapatkan bahwa di wilayah Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat ada tambang ilegal.

“Di wilayah pak bupati ada tambang ilegal benar?” tanya Bahlil.

Bupati Pegunungan Arfak, Dominggus membenarkan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya, yaitu tambang emas. “Siap, benar pak (ada tambang ilegal),” katanya.

Kemudian, Bahlil menanyakan kembali kepada Dominggus terkait komitmen pemerintah daerah apakah berani untuk menutup tambang emas ilegal yang ada di wilayahnya.

“Kau berani nggak berantas tambang ilegal itu, berani nggak tutup ilegal itu?” tanya Bahlil.

Dominggus menjawab bahwa ia sudah menutup tambang-tambang ilegal yang ada di wilayahnya. Ia meminta izin kepada Bahlil agar tambang emas di wilayah tersebut dibuka secara legal.

“Izin pak menteri saya sudah sampaikan bahwa penambang ilegal di Pegunungan Arfak ditutup dan saya minta supaya dibuka secara resmi atau legal,” katanya.

Pasalnya, kata Dominggus, selama 13 tahun pemerintah daerah masih bergantung pada dana transfer dari pusat dan belum memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan pembukaan tambang menjadi legal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.

Ia menjelaskan bahwa rencana melegalkan tambang tersebut sudah disampaikan kepada Komisi XII DPR RI dan Gubernur Papua Barat.

“Izin pak menteri saya selama ke Jakarta saya mau bertemu dengan pak menteri untuk membicarakan tambang emas di Pegunungan Arfak, karena kami selama ini selama 13 tahun kami berharap pemda berharap dana transfer sedangkan kami belum punya PAD. Oleh sebabnya, saya izin ke pak menteri dua minggu lagi saya akan bertemu dengan pak menteri di Jakarta untuk saya minta kalau bisa izinkan kami untuk mendatangkan investor buka tambang emas di Pegunungan Arfak supaya mendongkrak PAD kami,” katanya.

Bupati Diminta Tutup Tambang Ilegal

Bupati Pegunungan Arfak, Dominggus membenarkan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya, yaitu tambang emas. “Siap, benar pak (ada tambang ilegal),” katanya.

Kemudian, Bahlil menanyakan kembali kepada Dominggus terkait komitmen pemerintah daerah apakah berani untuk menutup tambang emas ilegal yang ada di wilayahnya.

“Kau berani nggak berantas tambang ilegal itu, berani nggak tutup ilegal itu?” tanya Bahlil.

Dominggus menjawab bahwa ia sudah menutup tambang-tambang ilegal yang ada di wilayahnya. Ia meminta izin kepada Bahlil agar tambang emas di wilayah tersebut dibuka secara legal.

“Izin pak menteri saya sudah sampaikan bahwa penambang ilegal di Pegunungan Arfak ditutup dan saya minta supaya dibuka secara resmi atau legal,” katanya.

Pasalnya, kata Dominggus, selama 13 tahun pemerintah daerah masih bergantung pada dana transfer dari pusat dan belum memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan pembukaan tambang menjadi legal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.

Ia menjelaskan bahwa rencana melegalkan tambang tersebut sudah disampaikan kepada Komisi XII DPR RI dan Gubernur Papua Barat.

“Izin pak menteri saya selama ke Jakarta saya mau bertemu dengan pak menteri untuk membicarakan tambang emas di Pegunungan Arfak, karena kami selama ini selama 13 tahun kami berharap pemda berharap dana transfer sedangkan kami belum punya PAD. Oleh sebabnya, saya izin ke pak menteri dua minggu lagi saya akan bertemu dengan pak menteri di Jakarta untuk saya minta kalau bisa izinkan kami untuk mendatangkan investor buka tambang emas di Pegunungan Arfak supaya mendongkrak PAD kami,” katanya.

Bupati Diminta Tutup Tambang Ilegal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *