Pemprov NTT Tunda Proyek Jalan Trans Labuan Bajo-Terang-Kedindi

Posted on

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menunda proyek pembangunan jalan trans Labuan Bajo-Terang-Kedindi imbas kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Padahal Presiden Prabowo Subianto memasukkan proyek ini dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

“Untuk pembangunan secara fisik kan lagi berhenti sementara karena adanya efisiensi anggaran,” ujar Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena di Kantor Gubernur NTT, Rabu (30/4/2024) malam.

Politikus Golkar itu menambahkan Pemprov NTT fokus menjaga ruas jalan yang sudah dibangun agar tidak rusak. “Untuk sementara kami istilahnya menjaga agar ruas jalan yang telah dibangun itu tidak rusak dan belum membangun baru,” lanjut Laka Lena.

Untuk diketahui, jalan trans Labuan Bajo-Terang-Kedindi merupakan bagian dari proyek Jalan Lingkar Utara Flores yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mendukung pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo.

Pembangunan jalan tersebut, bertujuan untuk menghubungkan Labuan Bajo dengan berbagai wilayah di Flores, termasuk Terang dan Kedindi. Proyek ini sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah. Panjang jalan trans Labuan Bajo mencapai 141,29 kilometer (km).

Desak RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan

Laka Lena mendesak Komisi II DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang. Tujuannya agar daerah kepulaun mendapatkan keadilan.

“Ini agar NTT dan provinsi-provinsi lainnya yang berbasis kepulauan dapat menerima manfaat keadilannya,” ujar Laka Lena.

Menurut Laka Lena, NTT merupakan provinsi kepulauan yang berbatasan dengan dua negara, yakni Timor Leste dan Australia. Mestinya mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“NTT sebagai provinsi kepulauan perlu mendapat perhatian juga perhitungan sendiri dalam hal urusan DAU (Dana Alokasi Umum) maupun DAK,” tegasnya.

Ia mencontohkan bila RUU Daerah Kepulauan disahkan maka banyak provinsi mendapat perhatian khusus. Seperti Papua Selatan, Aceh, Sulawesi Utara, dan NTT.

“Kami sudah mintakan hal ini kepada Komisi II DPR RI kemarin dan kami menunggu keputusannya nanti seperti apa,” ujar mantan anggota Komisi IX DPR RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *