Direktorat Reskrimsus Polda Papua melalui Subdit III Tipikor menetapkan sembilan orang tersangka kasus Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. Uang Rp 14 miliar hingga mobil disita.
“Dari sembilan tersangka, penyidik mengamankan uang Rp14.613.574.102, beserta barang bukti lainnya seperti tanah dan mobil,” Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarindi Jayapura, dikutip Antara, Jumat (26/9/2025).
Kasus dana desa yang disalurkan melalui APBN dan APBD tahun 2022-2024 ini menimbulkan kerugian negara Rp 168 miliar. Sebanyak 102 saksi sudah dimintai keterangannya dan para tersangka sudah ditahan di Mapolda Papua di Jayapura.
“Kerugian negara tersebut berasal dari dana desa yang disalurkan melalui APBN dan APBD tahun 2022-2024 yang seluruhnya tercatat Rp997 miliar,” kata Irjen Patrige.
Berikut para sembilan tersangka:
– PW yang menjabat Sekda Lanny Jaya tahun 2022 yang merangkap jabatan sebagai penjabat Bupati Lanny Jaya tahun 2022-2024
– CMSM pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya tahun 2023
– JEU pimpinan sementara BPD Lanny Jaya tahun 2023
– HDW Kepala BPB Papua tahun 2023-2024.
– TK yang menjabat sebagai Plt Kepala DPMK Lanny Jaya tahun 2024
– YFM yang merupakan koordinator tenaga ahli pemberdayaan masyarakat
– CY sebagai tersangka tenaga ahli pemberdayaan masyarakat
– AS menjabat Sekretaris DPMK
– TY menjabat Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Lanny Jaya.
Dirkrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Era Adhinata menambahkan, Kabupaten Lanny Jaya menerima dana kampung yang berasal dari APBD dan APBN dari tahun 2022-2024 sebesar Rp997 miliar. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
“Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka dan barang bukti yang diamankan bertambah karena kasusnya masih terus diselidiki,” kata Dirkrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Era Adhinata seraya menambahkan, modus yang dilakukan yakni dana kampung di alihkan ke rekening operasional program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD).
Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 dan pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-undang nomor 31 TAHUN 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Simak juga Video ‘Bu Kades Jual Posyandu Desa di Sukabumi’: