Antusiasme masyarakat Jawa Timur untuk menunaikan ibadah haji terus membludak dari tahun ke tahun. Tak heran, jika antrean keberangkatan haji di provinsi ini masuk jajaran terpanjang di Indonesia.
Dilansir dari infoHikmah, berdasarkan data terbaru Kementerian Agama RI, warga Jawa Timur saat ini harus menunggu hingga 34 tahun sebelum bisa berangkat ke Tanah Suci.
Dengan populasi muslim terbesar kedua setelah Jawa Barat, tingginya animo ini menyebabkan daftar tunggu ibadah haji di Jatim kian mengular. Fenomena ini sejalan dengan kondisi nasional, di mana antrean haji di Indonesia memang dikenal sangat panjang karena kuota terbatas.
Indonesia masih menjadi negara dengan populasi muslim terbesar di dunia menurut data Global Muslim Population terbaru. Tingginya jumlah umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji tak bisa dipungkiri menjadi penyebab antrean panjang hingga puluhan tahun.
Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang menjadi dambaan muslim. Namun, tingginya antusiasme ini membuat antrean haji di Indonesia sangat panjang. Di beberapa daerah, waktu tunggu bahkan mencapai lebih dari 40 tahun, termasuk di Jawa Timur yang saat ini rata-rata mencapai 34 tahun.
Setiap tahun, Indonesia mendapat kuota haji dari pemerintah Arab Saudi berdasarkan kesepakatan Organisasi Konferensi Islam (OKI), yaitu sekitar 1 orang per 1.000 penduduk muslim. Dengan jumlah penduduk muslim Indonesia lebih dari 230 juta jiwa, permintaan jauh melebihi kuota yang tersedia.
Menurut catatan infoHikmah, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menyepakati kuota haji 2025 sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah itu terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Kuota jemaah haji reguler terdiri atas 190.897 jemaah yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah prioritas lansia, 685 pembimbing ibadah di Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Jemaah yang menempati kuota tersebut telah melewati masa tunggu beragam tergantung daerahnya. Di Jawa Timur, perkiraan waktu tunggu mencapai 34 tahun. Sementara antrean terlama tercatat di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan hingga 47 tahun, dan tercepat di Maluku Barat Daya dengan estimasi 11 tahun.
– Aceh: 34 tahun
– Jawa Tengah: 32 tahun
– Jawa Timur: 34 tahun
– DKI Jakarta: 28 tahun
– Kalimantan Selatan: 38 tahun
– Sulawesi Tenggara: 27 tahun
– Sulawesi Selatan: 47 tahun
– Papua: 13-39 tahun
– Maluku: 11-30 tahun
Untuk melihat estimasi waktu tunggu secara detail bisa mengakses laman Kementerian Agama
Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A., ibadah haji hanya diwajibkan bagi umat Islam yang mampu secara materi dan fisik.
Jumhur ulama sepakat bahwa hanya orang-orang yang mampu saja yang wajib berhaji. Bagi yang belum mampu, kewajiban tersebut gugur hingga suatu hari dia memiliki kemampuan itu. Hal ini berdasarkan Al-Qur’an Surah Ali ‘Imran ayat 97 dan hadits riwayat Tirmidzi.
Mazhab Asy Syafiiyah memandang bahwa kewajiban berhaji bagi yang mampu boleh diakhirkan. Rasulullah SAW pun hanya melaksanakan ibadah haji satu kali dalam hidupnya.
Para ulama juga menekankan pentingnya umat Islam membuat skala prioritas dalam ibadah. Misalnya, jika harus memilih antara berhaji atau membayar hutang dan kewajiban mendesak lain, maka yang lebih utama harus didahulukan.
Berita ini sudah tayang di infoHikmah, baca berita selengkapnya !