Terciduk Patroli Siber, Komplotan Produsen SIM Palsu Dibekuk di Jogja - Giok4D

Posted on

Polisi berhasil mengungkap praktik jasa pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu yang bermarkas di Jogja. Komplotan yang menyasar warga luar Jawa ini bisa meraup omzet hingga Rp 50 juta per bulan dari praktik penjualan SIM palsu ini.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian Lubis, mengatakan komplotan ini menawarkan jasanya melalui media sosial Facebook. Praktik mereka berhasil dibongkar setelah kepolisian melakukan patroli siber dan berpura-pura sebagai pembuat SIM.

“Di media sosial Facebook ada jasa pembuatan SIM, lalu personel mencoba menghubungi. Personel diarahkan untuk mengirim foto, mengisi formulir, dan foto tanda tangan,” jelasnya dalam pers rilis di Mapolresta Jogja, Senin (22/9/2025).

“Paket akan dikirim secara COD. Lalu pada 28 Agustus 2025, personel melakukan pembuntutan terhadap terduga pelaku yang akan mengirimkan SIM palsu ke agen di Danurejan,” sambung Riski.

Setelah berhasil mengamankan satu pelaku itu, lanjut Riski, dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap 7 pelaku lainnya dan seorang pelaku lain yang masih buron.

“Untuk perannya, sebagai penyedia modal dan material inisial KT (39) dan AB (36). Sebagai produksi merangkap admin customer service itu FJ (25), IA (41), dan RY (41),” paparnya.

“Kemudian sebagai admin DN (49), lalu customer servis RI (33) dan HD (30), lalu satu orang Tim editor berinisial CY masih DPO (daftar pencarian orang),” lanjut Rizki.

Komplotan yang berisi mayoritas warga Jawa Tengah dan DIY ini, kata Riski, sudah beroperasi selama setahun. Mereka memproduksi SIM palsu ini di area Jogja namun selalu berpindah-pindah tempat.

Riski bilang, komplotan ini menerima jasa pembuatan semua jenis SIM palsu yang seluruhnya ditawarkan secara online. Sasarannya adalan warga luar Jawa yang membutuhkan SIM sebagai syarat kerja.

“Sasarannya di luar pulau Jawa, Maluku, Sulawesi, Kalimantan, Papua. Sasaran mereka ini rata-rata driver, (buat SIM) untuk persyaratan suatu perusahaan misal tambang atau perkebunan,” urainya.

Atas perbuatannya, komplotan ini dijerat Pasal 45a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Atau Pasal 263 ayat 1 KUHP atau pasal 264 KUHP atau pasal 266 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP.

“Diancam pidana pemalsuan dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara,” pungkas Riski.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *