Komplotan jasa pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu yang bermarkas di Jogja berhasil diringkus polisi setelah setahun beroperasi. Untuk mengelabui polisi, komplotan ini selalu berpindah tempat setiap dua pekan sekali.
Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian Lubis, menjelaskan sindikat yang berisi mayoritas warga Jawa Tengah dan DIY ini sudah beroperasi selama setahun. Mereka memproduksi SIM palsu ini di area Jogja, namun selalu berpindah-pindah tempat.
“Untuk produksi, untuk mengelabui petugas, per 2 minggu mereka berpindah-pindah hotel di kawasan Jogja aja. Rata-rata warga Jawa Tengah dan DIY,” ujarnya dalam pers rilis di Mapolresta Jogja, Senin (22/9/2025).
“Para pelaku sudah beroperasi 1 tahun. Mereka bisa memproduksi 10-15 SIM palsu setiap harinya,” sambung Riski.
Riski bilang, komplotan ini menerima jasa pembuatan semua jenis SIM palsu yang seluruhnya ditawarkan secara online. Sasarannya adalah warga luar Jawa yang membutuhkan SIM sebagai syarat kerja.
Harga yang mereka tawarkan beragam, menurutnya, yang paling mahal mereka tawarkan Rp 1,5 juta untuk SIM B1 umum.
“Sasarannya di luar pulau Jawa, Maluku, Sulawesi, Kalimantan, Papua. Sasaran mereka ini rata-rata driver, (buat SIM) untuk persyaratan suatu perusahaan misal tambang atau perkebunan,” urainya.
“Dari SIM A sampai B1, paling banyak SIM B1 umum dan B2 umum. Paling mahal SIM B1 umum. Biayanya dari Rp 650 ribu sampai Rp 1,5 juta. Rata-rata hampir Rp 50 juta per bulan,” kata Riski.
Sebelumnya, kasus ini berhasil dibongkar melalui patroli siber Satreskrim Polresta Jogja. Riski mengatakan komplotan ini menawarkan jasanya melalui media sosial Facebook. Praktik mereka berhasil dibongkar setelah pihaknya melakukan patroli siber dan berpura-pura sebagai pembuat SIM.
“Di media sosial Facebook ada jasa pembuatan SIM, lalu personil mencoba menghubungi, personil diarahkan untuk mengirim foto, mengisi formulir, dan foto tandatangan,” jelasnya.
“Paket akan dikirim secara COD. Lalu pada 28 Agustus 2025, personil melakukan pembuntutan terhadap terduga pelaku yang akan mengirimkan SIM palsu ke agen di Danurejan,” sambung Riski.
Setelah berhasil mengamankan satu pelaku itu, lanjut Riski, dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap 7 pelaku lainnya dan seorang pelaku lain yang masih buron.
“Untuk perannya, sebagai penyedia modal dan material inisial KT (39) dan AB (36), sebagai produksi merangkap admin customer service itu FJ (25), IA (41), dan RY (41),” paparnya.
“Kemudian sebagai admin DN (49), lalu customer servis RI (33) dan HD (30), lalu satu orang Tim editor berinisial CY masih DPO (daftar pencarian orang),” lanjut Rizki.
Atas perbuatanya, komplotan ini dijerat Pasal 45a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Atau Pasal 263 ayat 1 KUHP atau pasal 264 KUHP atau pasal 266 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP.
“Diancam pidana pemalsuan dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara,” pungkas Riski.