Segini Gaji PPPK Paruh Waktu dan Masa Kerjanya

Posted on

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi topik yang banyak dibicarakan sejak awal 2025. Skema ini lahir sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, namun keberadaannya masih sangat dibutuhkan oleh instansi pemerintah. Dengan sistem kerja yang lebih fleksibel, PPPK paruh waktu tetap memiliki status resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Perbedaan paling mencolok antara PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu terletak pada jam kerja, beban tugas, dan gaji yang diterima. Upah pegawai ditentukan berdasarkan durasi kerja dan tanggung jawab masing-masing, sehingga tidak disamaratakan. Kebijakan ini diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

PPPK paruh waktu adalah skema kepegawaian bagi tenaga honorer yang diangkat sebagai ASN dengan perjanjian kerja dalam waktu terbatas. Mereka tetap memiliki NIP dan hak yang hampir sama dengan PPPK penuh waktu, hanya saja jam kerja lebih singkat. Skema ini memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk tetap bekerja sekaligus mendukung pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah.

Berdasarkan diktum ke-19 Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan minimal sebesar penghasilan terakhir saat masih berstatus pegawai honorer. Jika lebih kecil dari standar upah minimum, maka gaji akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah masing-masing.

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas tambahan penghasilan sesuai ketentuan perundangan serta kemampuan anggaran instansi. Penentuan gaji tidak dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan, sehingga lulusan SMA hingga sarjana mendapat dasar penghasilan yang sama, bergantung pada aturan UMP/UMK setempat.

Sebagai acuan gaji PPPK paruh waktu, berikut standar upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia tahun 2025:

Masa kerja PPPK paruh waktu berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer yang sudah tercatat di database BKN, pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun sebelumnya, namun belum berhasil lulus.

Adapun jabatan yang dapat diisi mencakup guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga pengelola layanan operasional. Status mereka tetap sah sebagai ASN dengan NIP resmi, hanya berbeda dari segi durasi kontrak dan beban kerja.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh untuk menentukan jam kerja, beban tugas, serta durasi kontrak PPPK paruh waktu. Penetapan ini disesuaikan dengan kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, serta ketersediaan anggaran. Prinsip yang dipegang adalah keadilan, sehingga pegawai paruh waktu tidak boleh diberi beban yang lebih berat dibandingkan PPPK penuh waktu.

Dengan adanya skema PPPK paruh waktu, tenaga honorer tetap memiliki peluang untuk mengabdi pada instansi pemerintah secara resmi dengan status ASN. Meski berbeda dari sisi gaji dan jam kerja, keberadaan mereka menjadi bagian penting dalam mendukung jalannya pelayanan publik di berbagai sektor

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Daftar Upah Minimum Provinsi 2025

Pulau Sumatera:

Pulau Jawa:

Pulau Kalimantan:

Pulau Sulawesi:

Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku:

Papua:

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Penetapan Jam Kerja dan Tugas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *