RI Bakal Punya Kawasan Ekonomi Khusus Halal di Sidoarjo

Posted on

Pemerintah akan menambah enam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru di Indonesia. Salah satunya adalah KEK Industri Halal di Sidoarjo, Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. KEK tersebut diharapkan dapat menjadi pusat unggulan bagi industri halal di Indonesia.

“Untuk KEK Halal Sidoarjo nanti akan menjadi bagian dari halal value chain dunia yang potensinya sangat besar sekali untuk melibatkan Indonesia di dalam rantai pasok industri halal,” kata Susiwijono, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (9/9/2025), dikutip dari .

Selain KEK Halal Sidoarjo, dua KEK lain yang juga sedang dalam proses menunggu PP (peraturan pemerintah) adalah KEK Subang dan KEK Patimban. Penambahan ini akan melengkapi 25 KEK yang sudah beroperasi saat ini.

“Total ada enam yang baru. Setiap usulan baru kan setiap KEK harus ada satu PP baru, jadi tetap harus menunggu PP-nya,” imbuh Susiwijono.

Ke 25 KEK itu tersebar dari Aceh hingga Papua. 7 KEK ada di pulau Jawa dan 18 lainnya tersebar di luar Jawa. Dari 25 KEK itu, 13 KEK bergerak di sektor industri dan 12 KEK lainnya sektor Jasa.

Sampai semester I-2025, realisasi kinerja 25 KEK mencapai Rp 294,4 triliun. Proyek-proyek tersebut telah menyerap sebanyak 187.376 tenaga kerja dan 442 pelaku usaha.

Menurut penjelasan di laman resmi Indonesia SEZ, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah sebuah area yang dibatasi dengan fungsi ekonomi tertentu dan dilengkapi berbagai fasilitas khusus. Area ini dikembangkan di lokasi yang punya keunggulan geografi dan ekonomi untuk mendorong kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi bernilai tinggi lainnya agar memiliki daya saing internasional.

KEK dibangun untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi, ekspor, dan perdagangan demi mempercepat laju pertumbuhan ekonomi. Berbagai manfaat ditawarkan untuk menarik investor, termasuk kemudahan di bidang fiskal, perpajakan, dan bea cukai.

Selain itu, ada juga kemudahan non-fiskal seperti birokrasi yang disederhanakan, aturan ketenagakerjaan dan imigrasi khusus, serta pelayanan yang lebih efisien.

Apa Itu KEK?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *