Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyoroti harga eceran Tertinggi (HET) yang variatif di beberapa daerah. Alex menilai seharusnya HET beras diberlakukan satu harga seperti bahan bakar minyak (BBM).
“Beras adalah kebutuhan pokok rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Harusnya satu harga sebagaimana bahan bakar minyak (BBM),” ujar Alex dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, harga yang bervariasi akan menjadi pintu masuk terjadinya praktik perbuatan melawan hukum di masyarakat. Alex menilai pembagian HET merujuk pada klaster daerah akan merepotkan.
“Untuk BBM, pemerintah telah menetapkan kategori subsidi hanya jenis Pertalite. Selayaknya, untuk beras ini juga begitu. Kita tunggu pemerintah menetapkan standar mutu mana yang akan disubsidi,” ungkap Alex yang juga Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat.
Dengan begitu, satu harga beras di Tanah Air bisa diwujudkan sebagaimana telah berlaku di BBM jenis Pertalite.
“Kita juga enak menghitung subsidinya. Penerima subsidi juga jadi jelas, karena akan merujuk data yang lebih valid, semisal DTKS yang diterbitkan Kemensos,” ujar Alex.
“Dalam melayani kebutuhan rakyatnya, jika kemudian negara tekor, maka itu boleh saja terjadi. Yang tidak boleh merugi itu kan pihak swasta karena mereka memang tak bertujuan untuk melayani rakyat,” sambungnya.
Sebagai informasi, Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan dengan Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.
Dalam keputusan itu, tertuang tentang HET beras medium. Bapanas menetapkan kenaikan harga beras medium di semua daerah secara variatif. Kenaikannya mulai dari Rp 900 per kg sampai Rp 2.000 per kg.
HET beras medium terbaru, ditetapkan Bapanas merujuk pada 8 kluster daerah. Untuk kluster I terdiri dari Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp 13.500 per kg.
Sedangkan kluster Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumbar, Riau, Kepri, Bengkulu, Jambi dan Bangka Belitung, HET beras mediumnya sebesar Rp 14.000.
Untuk kluster Bali dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 13.500 per kg. Sementara kluster Nusa Tenggara Timur Rp 14.000 per kg.
Sementara itu, kluster Pulau Sulawesi Rp 13.500 per kg, kluster Pulau Kalimantan Rp 14.000 per kg, kluster Maluku Rp 15.500 per kg, dan kluster Papua Rp 15.500 per kg.
Sesuai SNI 6128:2020, pemerintah telah mengklasifikasi beras jadi beberapa kelas yaitu: Premium, Medium I, Medium II, dan Medium III.
Simak juga Video: Mentan Lapor ke Prabowo Harga Beras Mulai Turun