Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, menyatakan mendukung penuh wacana penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk berkantor di Papua. Jokowi mengaku pernah memberikan tugas kepada wakilnya Ma’ruf Amin untuk bertugas di Papua.
“Iya, zaman Pak Ma’ruf Amin memang beliau kita berikan penugasan ke Papua,” katanya ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, Senin (14/7/2025).
Jokowi mengaku, selama mengemban tugas untuk percepatan Papua, Ma’ruf Amin beberapa kali berkantor di Jayapura. Ma’ruf Amin, kata Jokowi, berkantor hingga beberapa hari di Papua.
“Nggak (lama) kadang di sana 3 hari, kadang di sana 5 hari, kadang juga 2 hari,” ungkapnya.
Mengenai putranya, Wapres Gibran Rakabuming yang mendapat tugas di Papua, Jokowi menyambut baik. Apalagi, kata dia, masih banyak persoalan di Papua yang harus diselesaikan.
“Oh baik sekali (Wapres bertugas di Papua) di wilayah di mana pun sepanjang itu di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia sangat baik. Di mana pun karena Papua adalah masa depan Indonesia,” ungkapnya.
“Semuanya memang harus di rencanakan, semuanya harus harus dipersiapkan agar seluruh daerah itu merasakan pembangunan. Saya kira baik sekali, bagus sekali,” sambungnya.
Disinggung mengenai potensi putra sulungnya itu untuk menangani persoalan di Papua, Jokowi meminta untuk menilai sendiri.
“Ya, dilihatlah, wong namanya penugasan dari Presiden di mana pun memang harus siap,” pungkasnya.
Dilansir infoNews, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkap pemerintah saat ini tengah mendiskusikan terkait percepatan pembangunan Papua. Yusril menyebut kemungkinan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan penugasan khusus kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk menangani persoalan di Papua tersebut.
“Dan concern pemerintah dalam menangani papua ini dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan suatu penugasan dari presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” kata Yusril dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2024, dilihat di YouTube Komnas HAM, Selasa (8/7/2025).
Namun, sehari kemudian Yusril kemudian memberikan penjelasan lagi. Dia menegaskan Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua dalam rangka tugas percepatan pembangunan Papua. Yusril menjelaskan untuk menyukseskan program ini pemerintah akan menempatkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua untuk berkantor di Papua.
Yusril menjelaskan Gibran mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua. Tugas itu berdasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua,” kata Yusril kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Adapun badan khusus itu dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dengan Perpres No 121 Tahun 2022. Namun, katanya, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.
Yusril mengungkapkan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
“Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” jelas Yusril.