Bolehkah Mengibarkan Bendera Israel di Indonesia? Begini Aturan Kemenlu!

Posted on

Finalis Miss Indonesia 2025 dari Papua Pegunungan, Merince Kogoya dikeluarkan dari ajang kecantikan tersebut. Keputusan ini dibuat lantaran jejak digital Merince yang mengibarkan bendera Israel dua tahun lalu kembali mencuat.

Merince dipulangkan dari karantina ajang ini. Posisi Merince kemudian digantikan oleh Karmen Anastasya sebagai finalis baru dari Papua Pegunungan.

Lantas terkait pengibaran bendera negara lain terkhusus Israel, bagaimana sebenarnya aturannya?

Peraturan mengibarkan bendera Israel tertuang melalui Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) RI Nomor 3 tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Peraturan ini diteken pada 8 Februari 2019 oleh Menlu saat itu, Retno L P Marsudi.

Perihal hubungan RI dan Israel diatur Bab X tentang Hal Khusus. Dalam peraturan tersebut diterangkan pengibaran atau penggunaan bendera, lambang, dan atribut lain dari Israel dilarang. Mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di wilayah Indonesia juga tidak boleh.

“Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia,” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip Senin (30/6/2025).

Pada aturan tersebut juga disebutkan Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina.

“Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel,” bunyi penjelasan hubungan diplomatik RI-Israel dalam aturan tersebut.

Pada Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 juga disebutkan Indonesia tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi. Adapun kehadiran Israel, dijelaskan di dalamnya, tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya bisa dilakukan dengan paspor biasa.

Sementara, lembaga survei Median telah merilis hasil survei soal reaksi WNI terhadap pernyataan Presiden Prabowo yang membuka peluang Indonesia untuk berhubungan diplomatik dengan Israel, jika Israel mengakui Palestina. Mayoritas WNI tak setuju jika RI memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

Survei tersebut diselenggarakan pada 12-18 Juni 2025. Terdapat 907 responden yang terlibat dari 38 provinsi.

Survei dilakukan melalui kuesioner berbasis Google Form. Hasil survei tersebut adalah untuk menggali persepsi pengguna medsos di Indonesia.

Direktur Eksekutif Median, Rico Marbun mengatakan 74,9% responden menyatakan sebaiknya RI tidak pernah membuka hubungan diplomatik atau mengakui Israel.

Responded diberi pertanyaan ‘di antara pernyataan berikut, mana yang paling Anda setujui?’. Ketiga pernyataannya adalah:

“Nah ternyata dari 3 statemen ini sebagian besar atau 74,9% menyatakan sebaiknya Indonesia tidak akan pernah membuka hubungan diplomatik atau mengakui Israel,” ujar Rico Marbun pada Senin (30/6/2025), dikutip dari .

Aturan Pengibaran Bendera Israel di Indonesia

Mayoritas WNI Tak Setuju RI Berhubungan Diplomatik dengan Israel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *