Pulau Wayag di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dipalangi oleh warga Suku Kawei setelah pemerintah mencabut izin 4 perusahaan tambang nikel di sana. Aksi pemalangan pulau wisata ini merupakan bentuk protes masyarakat atas pencabutan izin tersebut.
Dilansir infoSulsel, Luther Ayelo selaku tokoh adat setempat menjelaskan operasional perusahaan tambang di wilayah mereka memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Pencabutan izin ini justru dinilai mengganggu ekonomi, terutama karena salah satu perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) yang beroperasi di wilayah mereka.
“Aksi pemalangan ini dilakukan sebagai bentuk protes keras terhadap rencana pencabutan izin tambang nikel yang dinilai mengancam masa depan ekonomi masyarakat lokal,” ujar Luther Ayelo, Rabu (11/6/2025).
ADVERTISEMENT
Pemalangan Pulau Wayag sudah dilakukan sejak Senin (9/6) sore. Aksi ini dilakukan oleh warga adat dari empat marga pemilik hak ulayat, yakni Ayelo, Daat, Ayei, dan Arempele.
Luther menegaskan pihaknya tidak terima atas pencabutan izin perusahaan dengan dalih agar tidak mengganggu wisata. Karena itu, mereka melakukan protes dengan menutup akses wisata tersebut untuk sementara.
“Kami atas nama empat marga, Ayelo, Daat, Ayei, dan Arempele, menutup seluruh aktivitas pariwisata di Kepulauan Wayag. Kami tidak mengganggu wisata, tapi kenapa atas nama pariwisata justru mau mengganggu perusahaan kami yang telah kami perjuangkan demi masa depan anak cucu kami,” lanjutnya.
Dia menambahkan bahwa PT KSM beroperasi di wilayah tersebut atas dasar kesepakatan dengan masyarakat Suku Kawei. Menurutnya, keberadaan perusahaan tambang memberikan dampak lebih signifikan daripada industri yang lebih konvensional.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Kami suku Kawei menyatakan bahwa keberadaan tambang justru membawa harapan baru bagi kesejahteraan, berbeda dengan sektor pariwisata konservasi yang selama ini dianggap tidak memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi lokal,” jelasnya.
Dalam tuntutan mereka, masyarakat adat setempat mendesak pemerintah pusat untuk membatalkan pencabutan izin tambang, serta mempertimbangkan nasib ratusan pekerja yang akan kehilangan mata pencarian apabila perusahaan ditutup. Selama tuntutan mereka belum direspons, mereka akan tetap membatasi akses wisata di Pulau Wayag.
“Warga adat menyatakan tidak akan membuka kembali akses wisata sebelum ada kepastian dari pemerintah terkait kelanjutan izin operasional PT KSM dan perusahaan tambang lainnya di wilayah adat suku Kawei,” beber Luther.
Diketahui pemerintah mencabut izin sejumlah perusahaan tambang nikel di Raja Ampat karena dianggap melanggar peraturan. Adapun 4 perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.