Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan sejumlah pelanggaran serius pada kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Jika pelanggaran terbukti menyalahi aturan, maka izin kegiatan pertambangan terancam dicabut.
Dilansir infoNews, KLH melakukan pengawasan selama 26-31 Mei 2025. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.
Ada empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Keempat perusahaan tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan. Namun, hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
ADVERTISEMENT
Hanif menjelaskan, PT ASP yang merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Tiongkok melakuka kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas sekitar 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan air limbah larian. KLH/BPLH telah memasang plang peringatan di lokasi ini sebagai tanda penghentian aktivitas.
Kemudian PT GN beroperasi di Pulau Gag dengan luasan 6.030,53 hektare. Pulau ini termasuk pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya menyalahi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Hanif menyebut saat ini KLH/BPLH tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan dari kedua PT tersebut. Jika terbukti bertentangan dengan hukum yang berlaku, izin lingkungan PT GN dan PT ASP bisa dicabut.
“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” kata Hanif dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).
Lalu, seluruh kegiatan eksplorasi PT MRP dihentikan karena mereka diketahui tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Sedangkan PT KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.
Aktivitas itu menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai. Atas dampak tersebut, PT KSM akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta akan menghadapi gugatan perdata.
Hanif menegaskan pemerintah berkomitmen menindak seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia. Hanif juga menegaskan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran tersebut.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.