Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan standar biaya perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di 2026. Tujuannya untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2026.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan diundangkan pada 20 Mei 2025.
“Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui,” tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Kamis (22/5/2025).
Dalam aturan tersebut, PNS Provinsi Papua mendapatkan uang perjalanan dinas dalam negeri terbanyak yakni Rp 580 ribu per orang per hari. Sementara PNS DKI Jakarta mendapatkan uang saku Rp 530 ribu per orang per hari.
Besaran itu sama alias tidak ada kenaikan dengan standar biaya perjalanan dinas dalam negeri tahun ini yang diatur dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
1. Papua/ Papua Tengah/ Papua Selatan/ Papua Pegunungan
– Luar kota: Rp 580.000
– Dalam kota lebih dari 8 jam Rp 230.000
2. DKI Jakarta
– Luar kota: Rp 530.000
– Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 210.000
3. Bali/Papua Barat/Papua Barat Daya
– Luar kota: Rp 480.000
– Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 190.000
4. Nusa Tenggara Barat
– Luar kota: Rp 440.000
– Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 180.000
5. Jawa Barat/Nusa Tenggara Timur/Kalimantan Timur/Kalimantan Utara/Sulawesi Selatan/Maluku Utara
– Luar kota: Rp 430.000
– Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 170.000.
Simak juga Video ‘Kabar Buruk dari Sri Mulyani Tentang Ekonomi Global’: