Rumah Subsidi Tak Boleh Asal Dirombak, Ini Risiko Kalau Nekat Renovasi

Posted on

Rumah subsidi merupakan hunian yang disiapkan khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Perumahan ini dijual dengan harga khusus sekitar Rp 200 jutaan dan bisa dicicil dengan bunga flat, yakni 5 persen dari awal hingga akhir.

Mengingat harganya yang murah, rumah subsidi hanya memiliki luas 21-36 meter persegi dan luas lahannya 60-200 meter persegi. Namun tenang, rumah subsidi boleh direnovasi atau ditingkatkan ke atas.

Menurut Komisioner BP Tapera Haru Pudyo Nugroho rumah subsidi boleh direnovasi dan ditingkatkan beberapa lantai apabila pemiliknya sudah tinggal di sana selama 5 tahun. Namun, pemilik rumah tidak boleh mengubah fasad atau tampak depan rumah.

“Jadi tidak boleh diubah secara signifikan, fasad, harus ditempati sendiri oleh MBR-nya itu kan sampai 5 tahun sesuai ketentuannya. Rumah yang mendapatkan fasilitas kemudahan pembiayaan itu harus dihuni sekurang-kurangnya lima tahun. Itu aturannya begitu. Kalau nggak salah itu disebut juga di Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Rumah dan Kawasan Permukiman,” jelas Heru di Wisma Mandiri II, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/9/2025).

Diharapkan dalam 5 tahun sejak membeli rumah, pemilik rumah sudah memiliki pendapatan yang cukup untuk mengubah kondisi rumahnya. Hal ini juga sejalan dengan konsep rumah subsidi, yakni housing career atau ada juga yang menyebutnya rumah tumbuh.

“Kalau sudah di atas lima tahun ada peningkatan penghasilan dari penghuninya, kemudian ingin meningkatkan kualitas rumahnya. Boleh dilakukan peningkatan (penambahan luas rumah ke atas), mau dua, mau tiga (lantai). Itu namanya housing career. Atau dia tadi dipindahtangankan setelah lima tahun. Kemudian dia membeli rumah baru di lokasi baru yang lebih baik,” terangnya.

Heru mengatakan, bagi penghuni rumah yang nekat merenovasi rumah sebelum 5 tahun, BP Tapera akan mengevaluasi pemiliknya apakah termasuk golongan MBR atau bukan. Jika ketahuan tidak cocok dalam kriteria MBR, cicilan rumah tersebut akan dialihkan menjadi KPR konvensional tanpa bunga subsidi.

“Nah kalau sudah seperti itu, kita peringatkan bank penyalurnya untuk langsung kita cabut subsidi-nya sehingga dia harus mengangsur secara komersial,” jelasnya.

Meski harganya sudah murah, banyak pembeli rumah subsidi tidak menempati rumah tersebut. Padahal sudah jelas dalam aturan disebut bahwa rumah subsidi wajib ditempati. Beruntungnya, berdasarkan data BP Tapera pada 2025 lalu, tingkat keterhunian rumah subsidi di seluruh Indonesia sudah meningkat. Heru menyebutkan tahun lalu secara keseluruhan sudah tembus 93 persen.

“Alhamdulillah memang tren-nya untuk keterhunian ini dari 2022-2025, per triwulan ketiga kemarin cenderung meningkat, 2022 itu hanya 76 persen, 2023 meningkat ke 92 persen, 2024 kemarin sekitar 93 persen. Saat ini (2025) juga sudah dikisaran sekitar 93 persen,” kata Heru pada Sabtu (20/12/2025).

Harga rumah subsidi yang masih berlaku tahun ini akan sama seperti pada tahun 2024. Harga batas maksimal rumah subsidi tahun 2024 sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023. Berikut ini rinciannya.

1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) sebesar Rp 166 juta.

2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) sebesar Rp 182 juta.

3. Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta.

4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu Rp 185 juta.

5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan sebesar Rp 240 juta.

Jika Direnovasi di Bawah 5 Tahun, Kena Sanksi Nggak?

Rumah Subsidi Wajib Ditempati

Harga Rumah Subsidi 2026