Pengembang Cemas Cuan Makin Tipis Imbas Harga Rumah Subsidi Tak Naik baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Harga rumah subsidi tidak akan naik tahun depan. Pengembang perumahan agak cemas karena kemungkinan profit yang didapat akan menipis.

Memang, produksi rumah subsidi akan tetap berjalan dan stok akan terjaga. Terlebih lagi jika ada pembiayaan dari perbankan, pembangunan rumah subsidi akan tetap lanjut. Hanya saja, harga material yang meningkat bisa menjadi faktor menurunnya pendapatan.

“Imbasnya profit pengembang turun terkait adanya kenaikan biaya produksi rumah dan infrastrukturnya,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Deddy Indra Setiawan kepada infocom, Selasa (30/12/2025).

Kenaikan harga material ini sempat terlihat salah satunya di Cilegon, Banten. Beberapa waktu lalu Ketua Umum Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (Appernas Jaya) Andriliwan Muhammad atau yang kerap disapa Andre Bangsawan mengakui di sana terjadi kelangkaan bahan dasar material seperti batu dan pasir akibat dari penutupan sementara tambang yang ada di Jawa Barat oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang berimbas pada melonjaknya harga material.

Ia mencontohkan harga 1 rit pasir untuk fondasi dari harga Rp 800 ribu menjadi Rp 900 ribu, pasir cor dari harga Rp 1 juta maupun harga batu per truk dari Rp 900 ribu menjadi Rp 1 juta.

Walau demikian, secara nasional, ia masih bisa terima jika tidak ada penyesuaian harga rumah subsidi. Hanya saja, ia berharap pemerintah bisa membantu mencarikan solusi apabila harga material naik sementara harga rumah subsidi masih sama.

“Namun yang perlu kita pikirkan bersama termasuk pemerintah, apabila rumah harganya tetap tapi material yang kita pakai melonjak itu harus dicarikan solusi,” katanya kepada infocom, Jumat (5/12/2025).

Harga rumah subsidi yang masih berlaku akan sama seperti pada tahun 2024. Harga batas maksimal rumah subsidi tahun 2024 sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023. Berikut ini rinciannya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) sebesar Rp 166 juta.

2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) sebesar Rp 182 juta.

3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta

4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp 185 juta.

5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan sebesar Rp 240 juta.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? infoProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik