Tahun baru identik dengan masa berlibur dan suka cita, mengingat 1 Januari ditetapkan sebagai momen Tahun Baru secara internasional. Tapi, apakah pada 2 Januari 2026 masyarakat Indonesia akan libur?
Seperti yang diketahui, ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama ditetapkan melalui aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Adapun ketiga menteri yang terlibat adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Beberapa momen penting yang ditetapkan sebagai hari libur nasional memang kerap didampingi dengan cuti bersama. Baik satu hari sebelum atau sesudah momen tersebut.
Sayangnya, Tahun Baru bukanlah salah satu momen yang didampingi dengan cuti bersama. Artinya, tidak ada tambahan hari libur baik sebelum maupun sesudah momen tersebut.
Dikutip melalui SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang ditetapkan pada 19 September 2025, berikut informasinya.
Seperti disebutkan sebelumnya, Tahun Baru jadi salah satu peringatan yang tidak diiringi dengan cuti bersama. Dengan begitu, masa libur hanya jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026.
Kembali ke pertanyaan apakah 2 Januari libur atau tidak? Jawabannya tentu adalah tidak bagi para pekerja lantaran momen tersebut jatuh pada Jumat yang merupakan hari kerja.
Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi anak sekolah. Berdasarkan kalender pendidikan masing-masing wilayah, anak sekolah mayoritas libur hingga 2-4 Januari 2026.
Dengan begitu, Jumat 2 Januari 2026 murid masih mengarasakan libur semester ganjil 2025/2026. Kendati demikian, bagi wilayah yang menetapkan libur hingga 31 Desember, murid kemungkinan akan kembali ke sekolah pada Jumat, 2 Januari 2026.
Dikutip dari arsip infoEdu, berikut ini jadwal masuk anak sekolah setelah libur semester ganjil 2025/2026:
Demikianlah informasi tentang apakah 2 Januari 2025 libur atau tidak. Semoga bermanfaat!







