Anggota DPRD Papua 2024-2029, Yeyen, mengajukan gugatan terhadap UU Pilkada ke (MK). Dia meminta MK mengubah aturan agar wakil kepala daerah tak otomatis naik jabatan saat kepala daerah meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Dilihat dari situs resmi MK, Selasa (23/12/2025), gugatan Yeyen tersebut teregister dengan nomor perkara 266/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonannya, Yeyen mengatakan Pasal 173 UU Pilkada merugikan dirinya sebagai anggota DPRD Papua karena tidak diberikan kewenangan menentukan pengisian jabatan gubernur apabila gubernur berhenti karena meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
“Pengisian jabatan Gubernur melalui mekanisme penggantian otomatis oleh Wakil Gubernur telah meniadakan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945,” ujarnya.
Dia mengatakan UU tersebut hanya memberi kewenangan bagi DPRD untuk mengesahkan pengangkatan wakil kepala daerah menjadi kepala daerah. Dia menganggap aturan tersebut mencederai asas demokrasi.
“Merugikan Pemohon sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi untuk menjaga demokrasi dalam memilih pengganti Gubernur yang berhenti, di mana DPRD Provinsi hanya sebagai administrator yang mengusulkan pengangkatan tanpa adanya hak menguji dan/atau menentukan kelayakan serta memilih pengganti Gubernur demi mewujudkan terlaksananya Pemerintahan yang demokratis untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Berikut ini petitumnya:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 173 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 sepanjang frasa ‘… maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai’… maka Penggantian Gubernur, Walikota, dan Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, yang calonnya diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik Pengusung’
3. Menyatakan Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sepanjang frasa ‘DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengangkatan Gubernur Pengganti berdasarkan hasil pemilihan oleh DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur’
4. Menyatakan Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Pasal 173 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sepanjang frasa ‘DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan Bupati/Walikota pengganti berdasarkan hasil pemilihan oleh DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota’
6. Menyatakan Pasal 173 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
7. Menyatakan Pasal 173 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
8. Menyatakan Pasal 173 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Berikut ini petitumnya:
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 173 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 sepanjang frasa ‘… maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai’… maka Penggantian Gubernur, Walikota, dan Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, yang calonnya diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik Pengusung’
3. Menyatakan Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sepanjang frasa ‘DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengangkatan Gubernur Pengganti berdasarkan hasil pemilihan oleh DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur’
4. Menyatakan Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Pasal 173 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sepanjang frasa ‘DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan Bupati/Walikota pengganti berdasarkan hasil pemilihan oleh DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota’
6. Menyatakan Pasal 173 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
7. Menyatakan Pasal 173 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
8. Menyatakan Pasal 173 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.







