Mahkamah Agung (MA) kembali memutasi Hakim Eko Aryanto, pemvonis koruptor yang merupakan suami artis Sandra Dewi. Dalam sebulan, Hakim Eko dua kali dipindahtugaskan.
Dirangkum infocom, Minggu (11/5/2025), Eko merupakan hakim ketua yang menyidangkan perkara timah dengan terdakwa Harvey Moeis di tingkat pertama. Eko menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Dalam amar putusannya saat itu, hakim menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang. Hukuman tambahan berupa rampasan harta benda Harvey juga ditetapkan untuk mengganti kerugian negara.
Namun saat ini vonis Harvey sudah diperberat di tingkat banding, suami artis Sandra Dewi itu divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Pada 22 April 2025, Eko yang semula hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipindahkan menjadi hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Terbaru, Eko dipindahkan menjadi hakim Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat. Keputusan tersebut tertuang dalam rapat pimpinan MA pada 9 Mei 2025 yang dibenarkan jubir MA Yanto.
“Iya benar,” kata Yanto kepada wartawan.
Berikut ini daftar 41 hakim yang dimutasi:
Ketua Pengadilan Tinggi:
1. Herri Swantoro dari Ketua PT Jakarta menjadi Ketua PT Yogyakarta
2. Nugroho Setiadji dari Ketua PT Palembang menjadi Ketua PT Jakarta
3. Herdi Agusten dari Ketua PT Jambi menjadi Ketua PT Palembang
4. Ifa Sudewi dari Ketua PT Gorontalo menjadi Ketua PT Jambi
5. Suwidya dari Ketua PT Bangka Belitung menjadi Ketua PT Kalimantan Timur
6. Roki Panjaitan dari Ketua PT Sulawesi Tenggara menjadi Ketua PT Tanjungkarang
7. Andi Isna Renishwari Cinrapole dari Ketua PT Sulawesi Barat menjadi Ketua PT Sulawesi Tenggara
8. Budi Santoso dari Ketua PT Papua Barat menjadi Ketua PT Padang
9. Diah Sulastri Dewi dari Ketua PT Palangkaraya menjadi Ketua PT Riau
10. Yapi dari Wakil PT Jawa Tengah menjadi Ketua PT Gorontalo
11. Artha Theresia dari Wakil PT Jakarta menjadi Ketua PT Bangka Belitung
12. Abd Halim Amran dari Wakil PT Denpasar menjadi Ketua PT Sulawesi Barat
13. Wayan Karya dari Wakil PT Bandung menjadi Ketua PT Papua Barat
14. Pudjiastuti Handayani dari Wakil PT Yogyakarta menjadi Ketua PT Palangkaraya
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi:
15. Aviantara dari Wakil PT Kalimantan Timur menjadi Wakil PT Jawa Tengah
16. Albertina Ho dari Wakil PT Banten menjadi Wakil PT Jakarta
17. Moh. Muchlis dari Wakil PT Palembang menjadi Wakil PT Banten
18. Syahlan dari Wakil PT Riau menjadi Wakil PT Bandung
19. Sutio Jumagi Akhirno dari Wakil PT NTB menjadi Wakil PT Yogyakarta
20. Andreas Purwanto Setiadi dari Wakil PT Jambi menjadi Wakil PT Palembang
21. Isnurul Syamsul Arif dari Wakil PT Pontianak menjadi Wakil PT Denpasar
22. Suprapti dari Wakil PT Bangka Belitung menjadi Wakil PT NTB
23. Agus Rusianto dari Wakil PT Sultra menjadi Wakil PT Riau
24. Abdul Azis dari Wakil PT Banda Aceh menjadi Wakil PT Jambi
Hakim Tinggi:
25. Erwin Djong dari Hakim PT Banjarmasin menjadi Wakil PT Pontianak
26. Lukman Bachmid dari Wakil PT Gorontalo menjadi Wakil PT Banjarmasin
27. Alfa Ekotomo tetap sebagai Hakim PN Klaten
28. Muhamad Nuzulul Kusindiadri tetap sebagai Hakim PN Malang
29. Katharina Melati Siagian tetap sebagai Hakim PN Depok
30. Halima Uma Ternate tetap sebagai Hakim PN Surabaya
31. Yusuf Pranowo dari Hakim PN Jakpus menjadi Hakim Tinggi PT Ambon
32. Buyung Dwikora dari Hakim PN Jakpus menjadi Hakim Tinggi PT Jayapura
33. Chitta Chavanyingtas dari Hakim PN Jaktim menjadi Hakim Tinggi PT Ambon
34. Sutarno dari Hakim PN Jakbar menjadi Hakim Tinggi PT Maluku Utara
35. Suparman dari Hakim PN Jakpus menjadi Hakim Tinggi PT Papua Barat
36. Slamet Widodo dari Hakim PN Jakut menjadi Hakim Tinggi PT Maluku Utara
37. Raden Ari Muladi dari Hakim PN Jaksel menjadi Hakim Tinggi PT Jayapura
38. Tri Yuliani dari Hakim PN Jaktim menjadi Hakim Tinggi PT Ambon
39. Esthar Oktavi dari Hakim PN Jakbar menjadi Hakim Tinggi PT Papua Barat
40. Dinahayati Syofyan dari Hakim PN Jakbar menjadi Hakim Tinggi PT Ambon
41. Eko Aryanto dari Hakim PN Jakpus menjadi Hakim Tinggi PT Papua Barat
Eko menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis berupa pidana penjara 6,5 tahun. Harvey Moeis juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim Eko saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” tambah Eko.
Vonis yang dijatuhkan hakim Eko itu separuh lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa. Pertimbangan hakim meringankan hukuman karena Harvey dinilai bersikap sopan.
Selain sikap sopan, hakim mempertimbangkan posisi Harvey sebagai kepala keluarga. Hakim mengatakan Harvey masih memiliki tanggungan keluarga dan tidak memiliki riwayat pelanggaran hukum sebelumnya. Hal-hal itulah yang mendasari hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Tak hanya itu, hakim menyatakan Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah. Menurut dia, Harvey tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.
Hakim pun menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini. Hakim menyatakan Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.
Vonis ringan terhadap Harvey Moeis tidak diterima jaksa. Jaksa pada Kejaksaan Agung pun langsung mengajukan permohonan banding.
Saat ini vonis Harvey sudah diperberat di tingkat banding. Dalam sidang putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang dibacakan pada Kamis (13/2) lalu, hukuman Harvey diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.
“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Eko Dimutasi 2 Kali dalam Sebulan
MA Rotasi 41 Hakim
Jejak Hakim Eko Aryanto
Berikut ini daftar 41 hakim yang dimutasi:
Ketua Pengadilan Tinggi:
1. Herri Swantoro dari Ketua PT Jakarta menjadi Ketua PT Yogyakarta
2. Nugroho Setiadji dari Ketua PT Palembang menjadi Ketua PT Jakarta
3. Herdi Agusten dari Ketua PT Jambi menjadi Ketua PT Palembang
4. Ifa Sudewi dari Ketua PT Gorontalo menjadi Ketua PT Jambi
5. Suwidya dari Ketua PT Bangka Belitung menjadi Ketua PT Kalimantan Timur
6. Roki Panjaitan dari Ketua PT Sulawesi Tenggara menjadi Ketua PT Tanjungkarang
7. Andi Isna Renishwari Cinrapole dari Ketua PT Sulawesi Barat menjadi Ketua PT Sulawesi Tenggara
8. Budi Santoso dari Ketua PT Papua Barat menjadi Ketua PT Padang
9. Diah Sulastri Dewi dari Ketua PT Palangkaraya menjadi Ketua PT Riau
10. Yapi dari Wakil PT Jawa Tengah menjadi Ketua PT Gorontalo
11. Artha Theresia dari Wakil PT Jakarta menjadi Ketua PT Bangka Belitung
12. Abd Halim Amran dari Wakil PT Denpasar menjadi Ketua PT Sulawesi Barat
13. Wayan Karya dari Wakil PT Bandung menjadi Ketua PT Papua Barat
14. Pudjiastuti Handayani dari Wakil PT Yogyakarta menjadi Ketua PT Palangkaraya
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi:
15. Aviantara dari Wakil PT Kalimantan Timur menjadi Wakil PT Jawa Tengah
16. Albertina Ho dari Wakil PT Banten menjadi Wakil PT Jakarta
17. Moh. Muchlis dari Wakil PT Palembang menjadi Wakil PT Banten
18. Syahlan dari Wakil PT Riau menjadi Wakil PT Bandung
19. Sutio Jumagi Akhirno dari Wakil PT NTB menjadi Wakil PT Yogyakarta
20. Andreas Purwanto Setiadi dari Wakil PT Jambi menjadi Wakil PT Palembang
21. Isnurul Syamsul Arif dari Wakil PT Pontianak menjadi Wakil PT Denpasar
22. Suprapti dari Wakil PT Bangka Belitung menjadi Wakil PT NTB
23. Agus Rusianto dari Wakil PT Sultra menjadi Wakil PT Riau
24. Abdul Azis dari Wakil PT Banda Aceh menjadi Wakil PT Jambi
Hakim Tinggi:
25. Erwin Djong dari Hakim PT Banjarmasin menjadi Wakil PT Pontianak
26. Lukman Bachmid dari Wakil PT Gorontalo menjadi Wakil PT Banjarmasin
27. Alfa Ekotomo tetap sebagai Hakim PN Klaten
28. Muhamad Nuzulul Kusindiadri tetap sebagai Hakim PN Malang
29. Katharina Melati Siagian tetap sebagai Hakim PN Depok
30. Halima Uma Ternate tetap sebagai Hakim PN Surabaya
31. Yusuf Pranowo dari Hakim PN Jakpus menjadi Hakim Tinggi PT Ambon
32. Buyung Dwikora dari Hakim PN Jakpus menjadi Hakim Tinggi PT Jayapura
33. Chitta Chavanyingtas dari Hakim PN Jaktim menjadi Hakim Tinggi PT Ambon
34. Sutarno dari Hakim PN Jakbar menjadi Hakim Tinggi PT Maluku Utara
35. Suparman dari Hakim PN Jakpus menjadi Hakim Tinggi PT Papua Barat
36. Slamet Widodo dari Hakim PN Jakut menjadi Hakim Tinggi PT Maluku Utara
37. Raden Ari Muladi dari Hakim PN Jaksel menjadi Hakim Tinggi PT Jayapura
38. Tri Yuliani dari Hakim PN Jaktim menjadi Hakim Tinggi PT Ambon
39. Esthar Oktavi dari Hakim PN Jakbar menjadi Hakim Tinggi PT Papua Barat
40. Dinahayati Syofyan dari Hakim PN Jakbar menjadi Hakim Tinggi PT Ambon
41. Eko Aryanto dari Hakim PN Jakpus menjadi Hakim Tinggi PT Papua Barat
MA Rotasi 41 Hakim
Eko menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis berupa pidana penjara 6,5 tahun. Harvey Moeis juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim Eko saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” tambah Eko.
Vonis yang dijatuhkan hakim Eko itu separuh lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa. Pertimbangan hakim meringankan hukuman karena Harvey dinilai bersikap sopan.
Selain sikap sopan, hakim mempertimbangkan posisi Harvey sebagai kepala keluarga. Hakim mengatakan Harvey masih memiliki tanggungan keluarga dan tidak memiliki riwayat pelanggaran hukum sebelumnya. Hal-hal itulah yang mendasari hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Tak hanya itu, hakim menyatakan Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah. Menurut dia, Harvey tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.
Hakim pun menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini. Hakim menyatakan Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.
Vonis ringan terhadap Harvey Moeis tidak diterima jaksa. Jaksa pada Kejaksaan Agung pun langsung mengajukan permohonan banding.
Saat ini vonis Harvey sudah diperberat di tingkat banding. Dalam sidang putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang dibacakan pada Kamis (13/2) lalu, hukuman Harvey diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.
“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).