35% Distribusi Minyakita Wajib Melalui Bulog-ID Food Mulai 2026

Posted on

Pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Dalam revisi tersebut, distribusi Minyakita wajib melalui BUMN Pangan, mulai dari Perum Bulog dan ID Food.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan saat ini proses harmonisasi juga akan selesai pekan ini. Kemudian penandatanganan aturan dapat dilakukan pekan depan atau sudah memasuki Desember 2025.

Namun, setelah ditandatangani, kebijakan baru akan berlaku 30 hari setelah disahkan. Artinya, menurut hitungan 30 hari dari awal Desember 2025, maka kebijakan itu baru berlaku pada 2026.

“30 hari (akan berlaku setelah pengesahan). Iya (berlaku 2026) kalau 30 hari (baru berlaku). Karena penyesuaian sistem, sistemnya kan sekarang semua sudah online, ada SIMIRAH, dan banyak lagi,” kata dia di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).

Budi memastikan pengusaha tidak masalah dengan kebijakan baru tersebut. Ia juga meyakini kontrol dari distribusi Minyakita akan lebih mudah dengan melibatkan BUMN Pangan.

“Wajib melalui BUMN Pangan, BUMN Pangan itu kan bisa Bulog dan ID Food minimal 35%. Kalau melalui BUMN Pangan, produsen nggak masalah biar memudahan kita mengontrol distribusinya,” kata dia

Selain itu, Budi mengatakan dengan kebijakan distribusi itu, harga minyakita akan stabil sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Pasokan juga dipastikan tersedia di mana pun. Apalagi, melalui BUMN Pangan distribusi Minyakita didorong ke daerah wilayah Indonesia Timur.

“Nah kalau misinya, nanti distribusinya melalui BUMN Pangan bisa ke Indonesia Timur. Karena kan Indonesia Timur mahal kan ya? Jangan sampai di sana juga (masih) mahal,” terangnya.

Sebelumnya, Budi pernah mengakui bahwa harga Minyakita yang tinggi di sejumlah daerah karena masalah distribusi. Namun, Budi meyakini di sejumlah daerah banyak yang juga masih berada di angka HET Rp15.700/liter.

Namun, tingginya harga Minyakita didominasi pada daerah wilayah Indonesia Timur. Akibatnya, rata-rata nasional harga Minyakita tercatat berada di atas HET.

“Nah, di atas HET itu kan begini. HET itu kan harga rata-rata nasional. Harga rata-rata nasional memang di wilayah timur kayak Papua itu masih tinggi. Kalau kita gabungkan menjadi agak tinggi. Padahal kayak kemarin waktu di Surabaya itu Rp 15.700/liter dan beberapa tempat banyak,” kata dia ditemui di Nambo, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).

Tingginya harga Minyakita di Indonesia Timur karena masalah distribusi. Untuk itu, pemerintah menugaskan BUMN Pangan untuk mengintervensi harga minyak goreng rakyat di wilayah tersebut.

Kontrol Distribusi Minyakita

Harga Minyakita Tinggi di Daerah